Sampit, Nako, S.Kom, SH
SATU persatu, petugas Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menurunkan tahanan yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit dari minibus hijau yang bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tampak wajah tak asing dari puluhan tahanan dengan berbagai kasus yang kemudian digiring menuju ke sel tahanan pengadilan tersebut.
Mengenakan batik lengan panjang dilapisi rompi merah dengan salah satu tangan kanan terborgol, langsung mengangkat tangan kirinya seraya melambai ke arah wartawan dengan tersenyum, ternyata pria berperawakan tinggi itu Muhadi, mantan Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang.
“Sudah 3 Bulan 8 hari saya ditahan mas,” kata Muhadi saat dibicangi Berita Sampit ketika jalani sidang awal pekan lalu.
Muhadi tampak tegar kala itu, baginya ini adalah cobaan, meski selama ini terus berjuang, bahkan selama 28 tahun menemani transmigran melawan kemiskinan namun akibat membela tanah mereka dirinya harus meringkuk di jeruji besi.
“Tidak mudah menerangi kemiskinan jadi transmigran, tidak banyak orang yang sanggup, meski saya harus seperti ini, saya akan tetap berjuang melawan semuanya,” tegas Muhadi.
Menurutnya wibawa transmigrasi tidak boleh hilang, dia yakin keadilan akan berpihak kepadanya dan yakin hakim akan menjatuhkan hukuman yang adil baginya.

Muhadi mengaku tidak takut menjalani masalah ini, karena yakin dirinya di bawah kebenaran, untuk berjuang agar ada kepastian atas tanah yang sudah lama mereka perjuangkan tersebut.
Muhadi dibawa ke meja hijau lantaran dianggap menyuruh merusak pos satpam PT BUM, di mana pos Satpam itu diklaim masuk ke areal tanah transmigrasi desa yang kala ini kepala desanya Muhadi.
Muhadi juga menegaskan perkara yang membelitnya itu juga tengah berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit, sehingga dasar perusahaan mempidananya dalam kasus itu harus diuji secara perdata terlebih dahulu, artinya kasus pidananya harus dikesampingkan karena ada perdata yang kini tengah berjalan, dan itu jelas tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956.
Muhadi menegaskan akan berjuang, dirinya tidak ingin mereka kalah akibat kegiatan investasi yang merugikan mereka, terutama warga transmigrasi.
“Kita sampai di titik ini tidak mudah, perjuangan yang sangat melelahkan, namun ini harus kita jalani, demi masyarakat Waringin Agung, demi warga transmigrasi,” tegasnya.
Muhadi yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit masih punya hati nurani melihat persoalan ini secara utuh sehingga tidak merugikan dirinya dan warga desanya.
“Saya yakin keadilan itu masih ada, saya akan berjuang bersama warga agar tidak ada penindasan,” tegas Muhadi.
Muhadi saat ini tengah jalani proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dan dirinya saat ini dititipkan di Lapas Sampit.(***)











