SAMPIT – Pelaku pembobolan dan pencurian brankas Alfamart yang berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan mantan karyawan yang sempat bekerja di tempat tersebut.
Fakta terkait pelaku yang pernah bekerja di tempat itu diungkapkan oleh Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP I Yudi Hartanto pada saat press release pengungkapan kasus pembobolan dan pencurian salah satu Alfamart di Kota Sampit yang dilakukan oleh tersangka GT (20).
“Tersangka GT ini sebelumnya pernah menjadi karyawan di tempat tersebut, dan juga sudah memahami keadaan dan kegiatan karyawan sehari-hari,” ungkap AKP I Yudi Hartanto, pada Rabu 02 Oktober 2024.
Dalam pengembangan kasus tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Kotim, terdapat banyak fakta baru yang ditemukan salah satunya uang dari hasil curiannya dipakai oleh tersangka GT untuk modifikasi motor dan membayar sejumlah hutang pinjaman online.
“Selama proses perkembangan kasus ini, kami menemukan fakta-fakta baru dari tersangka diantaranya uang hasil curian itu dipakai oleh pelaku untuk modif motor dan bayar hutang pinjol,” kata I Yudi Hartanto.
Diketahui bahwa pengembangan kasus ini berdasarkan kecurigaan penyidik Polres Kotim terkait dengan aliran uang hasil pencurian yang dilakukan pelaku hanya ditemukan sekitar Rp 3.400.200, sedang pihak dari korban menjelaskan kerugiannya ditaksir Rp 15.000.000.
“Berawal dari uang sebesar Rp 3.400.000 yang berhasil kami jadikan barang bukti kemudian kami lakukan pengembangan terhadap pelaku dan akhirnya mengakui bahwa sebagian besar uang telah dipakai untuk modif motor dan bayar hutang pinjol,” tambah Kasat Reskrim Polres Kotim.
Dengan dilakukanya press release yang digelar oleh Polres Kotim ini terungkap semua aliran uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh GT, yang dikuatkan oleh bukti-bukti dari pihak penyidik.
(sattar)











