SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu memberikan tanggapan terkait kondisi asrama dan program beasiswa yang dianggap masih kurang tepat sasaran dalam diskusi bersama Ikatan Mahasiswa Kotim, Senin 7 Oktober 2024, di ruang Paripurna DPRD Kotim.
Dadang menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar manusia. Pada periode sebelumnya, ketika ia berada di Komisi III, mereka berjuang hingga melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
“Dari KKN, penyusunan skripsi, sampai pada wisuda, itu bukti komitmen DPRD bersama Pemkab dalam mendukung kemajuan pendidikan di Kotim,” tegasnya.
Namun, dalam menetapkan kebijakan, ada rambu-rambu regulasi yang harus dipenuhi dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Banyak sekali keinginan mahasiswa, ini lah, itu lah, namun yang betul-betul tepat itulah yang dituangkan dalam Perda,” tegasnya.
Penyusunan Perda tersebut bertujuan untuk menjawab dua isu utama, yaitu menghidupkan pendidikan tinggi yang ada di Sampit dan memberikan hak pendidikan bagi masyarakat di Kotim.
Selain regulasi, permasalahan anggaran yang terbatas juga menjadi kendala, sehingga tidak semua kebutuhan bisa terakomodasi sekaligus dan harus dilakukan secara bertahap.
(nardi)











