SAMPIT – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mendukung Pemkab memberikan hukuman yang berlaku bagi kontraktor pengerjaan proyek Puskesmas Parenggean yang mangkrak karena itu murni kelalaian pihak ketiga.
“Puskesmas Parenggean yang terhenti, informasi itu baru kami terima dari kepala dinas bahwa secara prosedural itu murni kesalahan dari pihak ketiga,” kata Riskon, Selasa 29 Oktober 2024.
Riskon menyampaikan saat ini sedang dilakukan proses punishment atau hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan terkait kesalahan itu murni kelalaian pihak ketiga bukan dari pemerintah daerah.
“Terkait terkait follow up atau tindaklanjut untuk progres pembangunan itu nanti akan koordinasi dengan dinas kesehatan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnnya Pemerintah Kabupaten Kotim mengambil sikap tegas kepada pihak ketiga yang menangani pembangunan Puskesmas Parenggean yang mangkrak, yaitu di blacklist.
“Itu kesalahan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab dengan pekerjaan mereka malah tidak dilanjutkan sampai selesai,” kata Pj Sekda Kotim Sanggul, Senin 21 Oktober 2024.
la menyampaikan itulah jika pihak ketiga ketika proses lelang memasang harga sangat rendah sehingga tak bisa melanjutkan proyek, sementara Pemkab sesuai aturan menunjuk siapa yang menawar terendah.
Proyek Puskesmas Parenggean kontraktor yang dimenangkan menurunkan harga hampir Rp1 miliar dari pagu anggaran, dimana proyek dibawah Dinas Kesehatan ini untuk Pagu sebesar Rp5.966.272.000, dan HPS Rp5.964.052.000.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Fajar Marta yang beralamat Jalan Kartini, Kelurahan Ilir, Kota Sanggau, Kalimantan Barat, dengan nilai Rp4.771.241.600.
(nardi)











