Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Kotim Akan Hadirkan 12 Saksi A De Charge dan Tiga Saksi Ahli

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2021-2023 akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Kamis 7 November 2024.

Kuasa hukum terdakwa Ketua dan Bendahara KONI, Supriadi, menyatakan pihaknya akan menghadirkan 12 saksi a de charge dan tiga saksi ahli di bidang keuangan, pidana, dan olahraga dalam persidangan mendatang.

“Langkah hukumnya nanti kita hadirkan ahli juga untuk membantah pendapatnya saksi ahli (auditor Inspektorat Kalteng,” ungkap Supriadi usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Selasa 5 November 2024.

Supriadi juga mempertanyakan kualitas hasil pemeriksaan saksi ahli saat persidangan tadi. “Kami menemukan ketidaksinkronan pada tanggal-tanggal dalam pemeriksaan. Seharusnya seorang auditor lebih teliti,” jelasnya.

Sementara Pua Herdinata menambahkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016, audit harus dilakukan oleh lembaga yang diakui undang-undang seperti BPK, BPKP, dan APIP.

“Pemeriksaan sebelumnya masih sebatas kebenaran formil, belum masuk ke kebenaran materil sesuai putusan MK tersebut,” kata Pua.

(Syauqi)

baca juga ...  Ketahanan Pangan Nasional di Tangan Menhan Leading Sector Program Food Estate
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!