SAMPIT – Terdakwa Hok Kim alias Acen mulai menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 13 November 2024.
Dalam persidangan itu Acen hadir didampingi oleh Kuasa Hukum nya Akhmad Taufik dan tim, mereka menjalani persidangan tersebut terkait dengan dakwaan kasus perizinan perkebunan.
“Untuk sidang hari ini agendanya merupakan mendengar kesaksian para saksi, namun menurut saya hal tersebut telah melanggar KUHAP Pasal 160 Ayat (1) huruf B,” kata Akhmad Taufik saat diwawancarai usai persidangan.
Akhmad Taufik menyampaikan pada sidang keterangan saksi, pelapor tidak dihadirkan padahal laporan tersebut setelah berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi merupakan upaya memperkuat laporan dari pelapor.
“BAP pelapor ini tidak ada, namun hanya menghadirkan para saksi yang berjumlah tiga orang dan Kaitannya juga tidak ada dengan izin yang dibahas dalam persidangan,” terang ia.
Selama jalannya persidangan, ketiga orang saksi yang dihadirkan banyak menjawab tidak tahu menahu, yang mana sudah ada identifikasi dugaan pengaturan saat menjalani BAP.
“Saya mempertanyakan pada para saksi apakah mereka ditanya dan menjawab atau hanya diminta menandatangani saja,” beber Taufik.
Para saksi menjelaskan bahwa mereka mengetahui kasus antara Alvin CS dan terdakwa Hok Kim dari rekan kerjanya saja.
“Kalau jawaban saksi seperti hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai fakta hukum, para saksi harusnya menjawab sesuai BAP, namun jawaban mereka tidak sesuai dengan BAP,” tanya ia.
Ia menjelaskan bahwa para saksi hanya menjelaskan tidak tahu dan lupa, dirinya pun menganggap hal tersebut bohong. BAP tersebut dilakukan pada 2023 lalu sementara jawaban para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semuanya hampir sama semua mengatakan tidak tahu dan hanya mendengar saja.
“Kita sudah meminta agar Hakim bisa menghadirkan pelapor dari klien saya, saya sudah meminta dari dulu bahkan dalam eksepsi tapi tidak ada tanggapan,” ungkapnya.
Adapun laporan tersebut berdasarkan laporan polisi dan harusnya pelapor juga menjalani BAP, namun nyatanya tidak ada.
“Saya tidak mengerti mengapa yang bersangkutan melaporkan klien saya, namun pelapor tidak menjalani BAP dan tidak masuk dalam agenda persidangan,” jelas ia.
Sementara pada 10 ayat (1) huruf d tentang Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pokoknya menyatakan Bahwa yang dimaksud tindakan Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang terjadi untuk menemukan orang yang diduga melakukan tindak pidana dan menetapkan status tersangka. Salah satu tindakan penyidikan adalah dengan cara melakukan pemeriksaan.
“Pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat (1) guruf d, Polisi boleh melaporkan model a dengan catatan mengetahui dan mengalami atau bahasanya menjadi korban,” jelas Akhmad Taufik.
Tidak menjadi korban dan melapor, hal ini ditegaskan Akhmad Taufik tentu akan merugikan pemerintah daerah bahkan keterangan ketiga saksi ialah kepemilikan tanah tersebut ialah Alfin cs bukan Hok Kim. Namun dalam kasus ini terdakwa yang harusnya dilaporkan ialah Alfin cs bukan malah kliennya Hok Kim.
“Saya mengatakan kepada hakim bahwa perkara ini jatuh dari langit, ini merupakan perkara yang diada-adakan dan dipaksakan,” tegasnya.
Ia menilai jika hakim netral, harusnya perkara yang menyangkut dan merugikan kliennya ditolak, namun terkesan hakim memaksakan kehendak. Pihak kuasa hukum Hok Kim pun akan mengambil langkah ke Komisi Kejaksaan mengapa tidak ada pelapor namun bisa P-21 bahkan mereka juga telah meminta penyidik diperiksa.
“Untuk hakim tidak akan kita laporkan, mamun saya masukan dalam sidang pembelaan prosedur dari persidangan yang melanggar KUHAP itu,” demikian kuasa hukum Hok Kim. (im)











