SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan (Kotawaringin Timur (Kotim) M Irfansyah menyampaikan memang ada dalam Peraturan Pemerintah perlindungan bagi para guru dalam mendidik siswa di sekolah. Hal ini disampaikan dalam rangka merespon kasus-kasus guru menjadi korban kriminalisasi atau dilaporkan ke polisi dari orang tua yang tidak terima anaknya ditegur atau diberikan hukuman.
Irfansyah menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada siswa di sekolah harus bersifat mendidik bukan untuk menyiksa.
Kasus yang belakangan terjadi di Mentaya Hilir Selatan (MHS) melibatkan guru, siswa, dan orang tua beberapa waktu lalu telah ditangani dengan mediasi dan musyawarah termasuk kepolisian dan lembaga adat untuk mencapai perdamaian.
“Kami tidak ingin guru kita menjadi korban pemerasan atau kriminalisas,” katanya, Kamis 14 November 2024.
Ia menyebutkan kasus orang tua dan guru di MHS berakhir dengan damai dan guru bebas karena memang kejadian saat sedang menjalankan tugas mengajar. Namun, jika kasus terjadi di luar sekolah, maka bisa saja masuk dalam kasus perlindungan anak.
Irfansyah juga menyoroti bahwa beberapa guru terkadang terbawa emosi saat berhadapan dengan siswa yang melanggar aturan, kenakalan remaja atau kenakalan yang biasa di usia anak-anak.
“Kami terus mengingatkan bahwa siswa saat ini adalah generasi Z, yang berbeda zaman saat kita sekolah dahulu lebih keras didikannya, mereka harus lebih lembut,” ujarnya.
Menurut Irfansyah, tantangan dalam dunia pendidikan saat ini tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal dan bullying di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Diketahui bahwa Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru) disebutkan bahwa Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Sanksi sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
(nardi)











