Polres Katingan Tangkap 14 Pengedar Sabu

KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan menggelar konferensi pers kepada awak media terkait pengungkapan kasus narkoba dan mengamankan 14 orang tersangka 7 laki-laki dan 7 perempuan yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, aula Media Center Mako Polres Katingan, Senin 18 November 2024.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto menyampaikan 14 orang tersangka yang ditangkap diduga pengedar narkotika di temapt berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Katingan, sejak 17 Oktober 2024 hingga 11 November 2024.

“Sebanyak 14 orang tersangka yang kami amankan di Polres Katingan terdiri tujuh laki-laki dan tujuh tujuh wanita,” ungkap Chandra Ismawanto.

Chandra menyampaikan dari pengungukapan kasus narkotika di Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Tasik Payawan, Kecamatan Katingan Tengah dan Kecamatan Senaman Mantikei sebanyak 11 empat perkara dari 14 orang tersangka.

“Satreskoba Polres Katingan sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 11 November 2024 telah berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika sebanyak 11 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari tujuh orang laki-laki dan tujuh orang wanita,” katanya.

Kemudian untuk para tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 atau Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 atau jumlah Narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dibawah 5 gram.

Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang setelah ditimbang diatas lima gram akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 atau Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009

“Jumlah Barang Bukti narkotika jenis sabu yang disita oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Katingan berjumlah 118,35 gram,” ujarnya.

baca juga ...  Kemendikbud Ristek dan BPJS Komitmen Lindungi Pekerja Ekosistem Pendidikan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Adapun jumlah uang yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang ikut disita oleh Penyidik berjumlah Rp 88.590.000. Dari 14 tersangka yang ditahan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa semuanya adalah tergolong sebagai pengedar.

“Asal-usul barang narkotika jenis sabu yang didapat rata-rata berasal dari wilayah Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” pungkasnya.

(Bitro)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!