NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menggelar konferensi pers terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam kasus tindak pidana khusus.
Putusan tersebut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ir. Azhar Ibrahim setelah permohonan kasasi dari Penuntut Umum dikabulkan.
Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana, menyampaikan bahwa MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik yang sebelumnya menyatakan terdakwa bebas.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan,” ujar Dezi saat konferensi pers di aula Kejaksaan Negeri Lamandau, Selasa 26 November 2024 kemarin.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Ir. Azhar Ibrahim, serta denda sebesar Rp1,5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, PN Nanga Bulik memutus terdakwa bebas atau onslag, yang artinya terbebas dari tuntutan hukum. Namun, melalui kasasi, Kejari Lamandau berhasil memperjuangkan keadilan hingga terdakwa divonis bersalah oleh MA.
Dalam kasus ini, terdapat tiga terdakwa yaitu Ir. Azhar Ibrahim, Hotjen Sihombing, dan M. Suriansyah. Awalnya, jaksa menuntut hukuman yang berbeda-beda untuk ketiganya.
Hotjen Sihombing dan Ir. Azhar Ibrahim 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan M. Suriansyah 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Mereka dituding melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam putusan kasasi, hanya Ir. Azhar Ibrahim yang dinyatakan bersalah. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Hotjen Sihombing dan M. Suriansyah, tetap dinyatakan bebas.
Diketahui, tiga terdakwa tersebut menguasai lahan yang di Desa Penopa yang berada di di areal ijin HTI PT Grace Putri Perdana dengan cara membeli dari beberapa orang sejak tahun tahun 2020 hingga tahun 2021 dengan luas keseluruhan lahan ± 47,6 Hektare.
(andre)











