Nindyo Purnomo Ditetapkan DPO Kasus Korupsi Sarana Air Bersih

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menetapkan Nindyo Purnomo sebagai buronan dan resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan fasilitas sarana air bersih (SAB) di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Nindyo Purnomo, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terlibat dalam proyek peningkatan fasilitas SAB Non Standar Perpipaan di satuan permukiman transmigrasi pada tahun anggaran 2021.

Ia kini menjadi buronan karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

“Kami telah melayangkan tiga kali panggilan, yaitu pada 31 Oktober, 8 November, dan terakhir 14 November. Namun, yang bersangkutan tidak menggubris semua panggilan tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima, mewakili Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana. Jumat 29 November 2024.

Status DPO ini ditetapkan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada 19 September 2024 menambah putusan menjadi 2 tahun, yang mewajibkan Nindyo Purnomo untuk menjalani sisa masa hukuman atas tindak pidana korupsi tersebut.

Kejari Lamandau mengimbau agar Nindyo Purnomo bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.

“Kami berharap yang bersangkutan segera memenuhi tanggung jawab hukumnya,” tegas Bersy.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampak proyek yang gagal tersebut sangat merugikan masyarakat di kawasan transmigrasi.

Hingga kini, Kejari Lamandau terus melakukan upaya untuk menangkap Nindyo Purnomo dan menegakkan hukum secara maksimal.

(Andre)

baca juga ...  Peringatan Harganas dan Hari Anak Nasional Diharapkan Jadi Pendorong Percepatan Penurunan Stunting
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!