PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2024, Jumat 29 November 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Arton S. Dohong.
Hadir dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F. Dirun, mewakili Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, serta jajaran anggota dewan dan perangkat daerah.
Agenda utama rapat adalah penetapan Peraturan DPRD Kalteng tentang Tata Tertib DPRD serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng dan DPRD terkait Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Juru bicara Tim Anggaran, M. Rusdi Gozali, menyampaikan bahwa total pagu belanja daerah untuk 2025 mengalami penyesuaian menjadi Rp10,22 triliun setelah pembahasan, dari sebelumnya Rp9,51 triliun.
Penambahan anggaran sebesar Rp706 miliar ini akan digunakan untuk mendanai 206 program, 711 kegiatan, dan 2.426 subkegiatan.
Rusdi juga menjelaskan adanya penambahan sebesar Rp443 miliar untuk mendukung program strategis daerah sesuai rencana perangkat daerah, tanpa memasukkan program baru.
Pendapatan daerah sebesar Rp9,32 triliun, yang terdiri dari:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,68 triliun. PAD ini bersumber dari pajak daerah sebesar Rp4,05 triliun, retribusi daerah Rp9,51 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp60,5 miliar, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp556,79 miliar.
– Pendapatan Transfer sebesar Rp4,3 triliun, yang terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp4,298 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp3,43 miliar.
– Pendapatan Lain-lain yang Sah sebesar Rp339,99 miliar, termasuk pendapatan hibah Rp1,27 miliar dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan sebesar Rp338,72 miliar.
Belanja daerah sebesar Rp10,22 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
– Belanja Operasi sebesar Rp4,96 triliun, meliputi belanja pegawai Rp1,91 triliun, belanja barang dan jasa Rp2,47 triliun, belanja bunga Rp2 miliar, subsidi Rp140,2 miliar, hibah Rp334,16 miliar, dan bantuan sosial Rp107,7 miliar.
– Belanja Modal sebesar Rp3,35 triliun.
– Belanja Tidak Terduga sebesar Rp131,6 miliar.
– Belanja Transfer sebesar Rp1,78 triliun, yang terdiri dari belanja bagi hasil Rp1,76 triliun dan bantuan keuangan Rp24 miliar.
Sementara, defisit anggaran sebesar Rp900 miliar akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Dalam pidato yang mewakili Gubernur Kalteng, Katma F. Dirun mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja melalui penajaman prioritas program.
Ia menekankan pentingnya pengawasan pelaksanaan kegiatan agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
“Dengan disetujuinya Raperda APBD 2025, kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama luar biasa. Mari kita perkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Katma.
Ia juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung visi Kalteng Makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis) guna mewujudkan Indonesia Maju.
(Sya’ban)











