KPU Sukamara Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pilkada Serentak

SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah serta bupati dan wakil bupati Sukamara tahun 2024.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tersebut digelar di aula rapat gedung DPRD Sukamara pada Selasa 3 Desember 2024.

Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat di Kabupaten Sukamara yang telah menggunakan hak pilihnya dengan penuh integritas.

“Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah serta pilkada bupati dan wakil bupati Sukamara bisa diketahui masyarakat,” terang Abdul Kadir.

“Proses ini adalah bagian dari demokrasi yang harus kita lalui dengan keterbukaan. Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sukamara yang telah menunjukkan komitmen dalam pelaksanaan pilkada serentak ini,” lanjutnya.

Abdul Kadir juga menjelaskan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pilkada serentak 2024 dimulai dengan KPU Kabupaten membuka kotak tersegel yang didalamnya berisi model D Hasil Kecamatan Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Kalteng dan model D Hasil Kecamatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sukamara.

“Hasil dari pleno rekapitulasi pilkada bupati dan wakil bupati ini akan dibawa ke pusat, sementara untuk hasil pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalteng akan kami bawa ke provinsi. Dan kami akan mengikuti pleno rekapitulasi untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur di provinsi,” tukas Abdul Kadir.

(enn)

baca juga ...  Operasi Yustisi Gabungan, Terjaring 32 Pelanggar Prokes
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!