Saksi Paslon G-RHES Tolak Hasil Rapat Pleno KPU Kobar

PANGKALAN BUN – Saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) nomor urut 1 Rahmat Hidayat – Eko Soemarno, menolak menandatangani hasil Rapat Pleno  Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kobar yang digelar KPU setempat di Ballroom, Brits Hotel Pangkalan Bun, Selasa 3 November 2024.

Dalam rapat Pleno tersebut, Dine Transetyo, Sekretaris Pemenangan dan selaku saksi paslon Rahmat Hidayat – Eko Soemarno menjelaskan alasan pihaknya walkout dari rapat pleno tersebut dan tidak bersedia menandatangani hasil rapat pleno terkait hasil suara yang didapatkan oleh paslon Rahmat Hidayat – Eko Soemarno.

“Kami tetap menghormati proses daripada Pilkada ini. Namun kami tim hukum, baik dari tim tingkat Kabupaten hingga Desa, kami mendapatkan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran berbagai proses beberapa atau bukti-bukti telah ketahui, terkait mulai dari proses tahapan atau pelaksanaan,” jelas Dime Transetyo.

“Secara internal bersama tim hukum akan membahas terkait tindak lanjut hal ini, karena ada aturan 3 hari setelah rapat pleno untuk mengajukan keberatan. Saat ini kami masih mengumpulkan berbagai bukti untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.

Terkait jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan yang telah dilaporkan oleh paslon 1 ke Bawaslu Kobar, Dime Transetyo menolak untuk memaparkannya.

“Sejumlah laporan dan lainnya sudah kami sampaikan, nantilah pemaparannya menunggu dari tim hukum kami, disaat jumpa pers sekarang maaf kami belum bersedia memaparkan,” jawab Dine Transetyo, kepada awak media.

Dine Transetyo juga masih belum bisa memberikan jawaban yang pasti terkait kemungkinan penolakan hasil Pilkada Kobar ini bakal berlanjut ke MK.

“Untuk arah selanjutnya tetap akan ada, tunggu saja arahannya nanti akan kami undang pada acara jumpa pers,“ ujarnya.

baca juga ...  H Mukid Fathurrahman Ditunjuk Jadi Sales Manager Travel, Biro Perjalanan Haji dan Umrah Se-Indonesia

Sementara itu Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan adanya penolakan merupakan hak dari masing masing paslon untuk menerima maupun menolak. Dikatakan, KPU Kobar tetap akan mengesahkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara yang telah dilaksanakan.

“Penolakan itu hak dari masing masing pasangan calon, dan hasil Pleno pada hari ini adalah sah dan akan kami tetapkan, untuk hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah akan di tetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan hasil pleno penghitungan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar akan tetap kita sah kan,” ujarnya.

Menurut Chaidir, sesuai peraturan, bila yang akan melakukan gugatan ke MK maka terhitung tiga hari setelah penetapan hasil Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara yang di laksanakan oleh KPU Kobar, paslon yang keberatan bisa menyampaikan gugatan tersebut.

Berdasarkan hasil rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah di laksanakan oleh KPU Kobar, untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Kobar nomor urut 1 yakni Rahmat Hidayat dan Eko Soemarno mendapatkan suara sebesar 68.963, sementara paslon nomor urut 2 Nurhidayah – Suyanto mendapatkan suara sebesar 75.318.

(man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!