SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng melalui Subseksi Keamanan, Adminstrasi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) melakukan tes urine kepada lima orang warga binaan yang akan mengajukan program integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat, Selasa, 3 Desember 2024.
Dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera, tes urine tersebut dilaksanakan selain untuk pengajuan program integrasi juga merupakan sebagai program kegiatan yang dilaksanakan Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm.KAMTIB) yang dilakukan secara rutin seminggu sekali. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran gelap narkoba didalam lapas.
Lebih lanjut disampaikan Meldy, selain sebagai kegiatan untuk tes urine warga binaan ini juga merupakan bentuk dukungan Lapas Sampit dalam melaksanakan Instruksi Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah Maju Amintas Siburian dalam instruksi nya “Berperan aktif dalam pemberantasan peradaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya”.
“Terimakasih atas peran aktif Kamtib dalam mendukung instruksi Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan juga melaksanakan instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan, laksanakan tugas ini dengan penuh keseriusan dan kesungguhan untuk menciptakan Lapas yang BENAR (Bersih dari Narkoba),” ucap Meldy Putera.
Setelah dilakukan tes urine, hasilnya diketahui hasil tes nya negatif metamfetamin, selanjutnya kegiatan tes urine dimuat kedalam berita acara pelaksanaan tes urine untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.(BS-01)











