KPU Katingan Sebut Masih Menunggu Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi

KASONGAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Wahyuni, meyebut bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait gugatan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sakariyas-Endang Susilawatie.

“Jika kami dipanggil, kami akan mematuhi sepenuhnya keputusan tersebut dan melaksanakan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya pada Selasa 10 Desember 2024.

“Apabila isu ini diangkat, kami siap, itu adalah hak mereka. Kami akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan, rekap telah disiapkan dalam sirekap, jika diperlukan kami bisa mencetaknya,” tambahnya.

Selain itu, Wahyuni juga menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan mekanisme, prosedur, dan tata cara penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika nantinya muncul permasalahan terkait penghitungan suara, itu adalah hak pihak yang mengajukan gugatan.

“Kami telah mengunggahnya di situs resmi KPU, tidak ada perubahan, tidak ada pergeseran. Tidak ada perubahan dari satu pasangan calon ke pasangan calon lainnya. Tidak ada kehilangan suara atau keberatan dari saksi yang hadir selama proses rekapitulasi,” jelasnya.

Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam hal rekapitulasi bertingkat mulai dari TPS, PPK hingga PPK, jelas tertulis bahwa tidak ada pasangan calon yang dirugikan dalam penghitungan suara.

“Mengenai permohonan di Mahkamah Konstitusi, kami KPU, pada dasarnya menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi. Jika perkara ini nantinya diadili atau dibawa ke pengadilan, kami pada dasarnya sedang mempersiapkan segala sesuatunya,” tutupnya.

(Bitro)

baca juga ...  DPRD Katingan Beri Penghormatan Terakhir Untuk Ignatius Mantir Ledi Nussa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!