NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri Lamandau kembali menunjukkan taringnya dalam kasus dugaan korupsi proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.
Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka baru, kini giliran M. Gojaliansyah alias H. Utuh, kontraktor proyek tersebut, yang resmi ditahan.
Eksekusi terhadap H. Utuh dilakukan pada 14 November 2024, usai Kejaksaan menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
“Terpidana sudah kami serahkan ke Lapas Pangkalan Bun untuk menjalani sisa masa hukuman,” kata Kepala Kejari Lamandau, Bersy, dalam konferensi pers. Selasa (10/12) kemarin.
Namun, kasus ini belum selesai. Salah satu terdakwa lainnya, Nindyo Purnomo, yang merupakan PPTK, masih menjadi buronan. Kejari Lamandau telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami terus mencari keberadaan Nindyo, termasuk melalui keluarga dan instansi terkait, tapi hasilnya nihil,” ujar Bersy.
Korupsi Proyek Vital, Negara Rugi Rp 800 Juta Kasus ini bermula dari proyek peningkatan fasilitas air bersih di Desa Kahingai pada tahun anggaran 2021.
Dalam pengembangannya, dua nama baru ditetapkan sebagai tersangka: Marinus Apau (MA), mantan Kepala Dinas Nakertrans yang kini menjabat Sekretaris DPRD Lamandau, dan Andre (AY), konsultan proyek.
“MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AY sebagai konsultan pengawas diduga kuat ikut bertanggung jawab,” jelas Kasi Datun Kejari Lamandau, Angga Ferdian.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Proses hukum berjalan terus. Pihaknya juga tidak membocorkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Dari kasus ini, Kejari Lamandau berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 800.340.000. Hukuman berat sudah menanti para pelaku. M. Gojaliansyah alias H. Utuh dan Nindyo Purnomo divonis dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Namun, hingga kini, Nindyo masih belum tertangkap.
Kasus ini jadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Lamandau memberantas korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat banyak.
“Kami ingin kasus ini jadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan korupsi, apalagi di proyek vital seperti pengadaan air bersih,” tutup Angga.
(andre)











