UMK Kotim 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp3.559.112

SAMPIT – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere, berharap kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 tidak menjadi hambatan bagi investasi di daerah.

Diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.341.890. Dalam rapat Dewan Pengupahan Kotim, Rabu 11 Desember 2024, ditetapkan UMK naik 6,5 persen menjadi Rp3.559.112,85.

Selain itu, ditetapkan juga upah minimum sektoral, yaitu sektor pertanian termasuk perkebunan dan kehutanan sebesar Rp3.565.000, dan sektor pertambangan sebesar Rp3.570.000.

Johny menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Pemberi kerja dan pekerja saling membutuhkan. Kami berharap kenaikan UMK ini tidak menghambat pembangunan ekonomi Kotim ke depan,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotim, Siswanto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan ini meskipun tidak menyangka kenaikannya sebesar 6,5 persen.

“Suka tidak suka, kami harus mendukung dan melaksanakan ketetapan ini. Namun, kemampuan pengusaha, terutama usaha menengah ke bawah, perlu dipertimbangkan,” ungkap Siswanto.

Ia menambahkan bahwa beberapa perusahaan di sektor kelapa sawit sudah membayar lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan.

“Kami berharap serikat pekerja bisa menciptakan kenyamanan dalam bekerja, dan pengusaha juga mendapatkan jaminan keamanan agar usaha dapat terus berjalan,” katanya.

Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan investasi di Kotim.

(nardi)

baca juga ...  Awal Oktober Jalan Utama Depan Stadion 29 November Sampit Akan Dibuka
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!