PALANGKA RAYA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, secara resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kalteng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.37 WIB, dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kuasa hukum pasangan calon, Rahmadi G. Lentam, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan ini adalah langkah konstitusional yang diambil kliennya sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip demokrasi.
“Permohonan ini diajukan sebagai bentuk kesadaran klien kami untuk turut serta membangun budaya demokrasi yang sehat, adil, dan berlandaskan hukum,” ungkap Rahmadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Desember 2024.
Menurut Rahmadi, langkah hukum ini tidak dilandasi oleh prasangka atau kebencian terhadap pihak mana pun. Sebaliknya, gugatan ini bertujuan untuk memastikan legitimasi hasil pemilihan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai “pisau uji” untuk menilai kesahihan proses dan hasil pemilihan. Dengan demikian, hasil akhir dari proses ini diharapkan dapat memberikan legitimasi penuh kepada pasangan calon yang terpilih.
Dalam keterangannya, Rahmadi menyampaikan bahwa berkas permohonan telah dilengkapi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. Pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 19.31 WIB, perbaikan berkas telah diverifikasi dan diterima dengan Tanda Terima Berkas Perkara Elektronik Nomor 245/P-Gub/Pan.Mk/12/2024.
Rahmadi juga menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk menerima dan menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, apa pun hasilnya. Jika keputusan Mahkamah menguatkan hasil penetapan KPU Kalteng, pasangan Willy-Habib akan memberikan dukungan penuh kepada pasangan calon terpilih.
Sebaliknya, jika Mahkamah tidak melegitimasi keputusan KPU, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kalteng, termasuk para pendukung dan simpatisan, untuk bersama-sama mengawal proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses ini adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, kesatuan, dan kondusivitas selama proses hukum ini berlangsung,” tutup Rahmadi.
(Sya’ban)











