PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatatkan berbagai capaian penting sepanjang tahun 2024, khususnya dalam penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp829,7 juta atau tepatnya Rp829.724.500.
Sementara itu, secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri se-Kalteng berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp2,758 miliar atau Rp2.758.022.138,40.
“Selain dari Pidsus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga memberikan kontribusi signifikan dengan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp61 miliar. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik secara preventif maupun represif,” ujar Undang Mugopal dalam konferensi pers yang digelar di ruang konferensi pers Kejati Kalteng, Selasa 24 Desember 2024.
Pada Bidang Pembinaan, Kejati Kalteng mencatatkan realisasi anggaran sebesar Rp42,20 miliar dari pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp40,48 miliar atau mencapai 95,49 persen.
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga melampaui target dengan capaian Rp31,18 juta dari target Rp13,8 juta, atau sebesar 226,01 persen.
Bidang Intelijen Kejati Kalteng turut berperan penting dalam mendukung Pemilu Serentak 2024 dengan membentuk posko pengamanan di seluruh wilayah Kalteng.
Bidang ini juga berhasil melaksanakan penyuluhan hukum, pengamanan pembangunan strategis, dan kampanye anti-korupsi sesuai target. Bahkan, penelusuran aset yang dilakukan melebihi ekspektasi dengan 17 kegiatan dari target 5 kegiatan.
Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejati Kalteng menangani 384 perkara dari target 400 perkara, atau mencapai 96 persen.
Pendekatan keadilan restoratif juga diterapkan dalam 33 perkara, termasuk kasus pencurian, penganiayaan, dan penipuan.
Sementara itu, pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Kalteng melakukan penyidikan terhadap 42 perkara, di antaranya kasus korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) dan penyimpangan dana Bawaslu Kabupaten Seruyan.
Beberapa kasus yang menarik perhatian publik sepanjang tahun ini antara lain tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kotim Timur, perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 33,6 kg yang melibatkan terdakwa Humaidi alias Umai dan Yuliansyah alias Juli, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 8 perkara dan judi online sebanyak 7 perkara.
Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kalteng berhasil menyelesaikan sejumlah gugatan yang menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp28,36 miliar. Selain itu, bantuan hukum non-litigasi juga memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,05 miliar.
Undang Mugopal menegaskan bahwa pencapaian ini mencerminkan keseriusan Kejati Kalteng dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan tugas secara profesional demi mewujudkan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.
(Sya’ban)











