LPSK Temui Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga, Penetapan Justice Collaborator Masih Dikaji

PALANGKA RAYA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bertemu dengan tersangka H, saksi mahkota dalam kasus polisi yang menembak mati warga di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pertemuan tersebut berlangsung di Polresta Palangka Raya, Jumat 27 Desember 2024.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut setelah bertemu dengan tersangka H.

“Kami baru bertemu, masih didalami,” kata Achmadi saat ditemui awak media di Polresta Palangka Raya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan menjadikan H sebagai justice collaborator (JC), Achmadi belum dapat memastikan kapan keputusan tersebut akan diambil.

“Masih didalami,” tegasnya.

Achmadi menambahkan bahwa LPSK saat ini menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.

“Sama-sama kita bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita semua,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka H melalui kuasa hukumnya mengaku mendapatkan intimidasi selama dalam tahanan.

Saat ditanya terkait intimidasi tersebut, H hanya mengacungkan jempolnya pada awak media yang berusaha mengonfirmasi soal intimidasi yang diterimanya.

Tak sempat menjawab, H langsung digiring oleh petugas kepolisian ke dalam ruang tahanan Polresta Palangka Raya.

Sementara itu, kuasa hukum Haryono, Roy Sidabutar mengungkapkan, pertemuan LPSK dengan kliennya tersebut berlangsung sekitar dua jam.

“Intinya LPSK tadi wawancara, terkait permohonan kita terhadap justice collaborator. Mereka menanyakan kepada klien kami bagaimana kronologi, mulai awal sampai klien kami membuat laporan ke Polresta Palangka Raya,” jelas Roy.

Roy juga menegaskan bahwa keputusan penetapan H sebagai JC sepenuhnya berada di tangan LPSK.

“Berdasarkan Undang-Undang, LSPK diberi kewenangan untuk mempertimbangkan apakah H layak menjadi JC atau tidak,” tambahnya.

Meski begitu, Roy memastikan bahwa H tidak memiliki niat untuk terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau saya gambarkan gestur dan wajah klien kami, dan menceritakan setelah terjadi penembakan tadi, dia tertekan, ketakutan. Dia memang mengakui membantu membuang mayat dan membawa mobil tapi karena faktor ketakutan,” ujar Roy.

baca juga ...  Keragaman Indonesia Ditampilkan pada HUT ke-77 RI di Kalteng

Kasus ini bermula pada Rabu 27 November 2024 ketika Brigadir AKS, anggota polisi di Polresta Palangka Raya, menembak sopir ekspedisi berinisial BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

AKS menembak BA di kepala sebanyak dua kali. Setelah itu, mayat BA dibuang dan mobilnya dicuri.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan AkS dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini. AKS kemudian dipecat dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, tidak hanya AKS yang menjadi tersangka. H, yang awalnya melaporkan kasus ini, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat. H, yang berprofesi sebagai sopir taksi online, diketahui sedang mengemudikan mobil milik AKS saat kejadian berlangsung.

Kini, status H sebagai saksi mahkota dan kemungkinan menjadi justice collaborator masih dalam proses kajian oleh LPSK.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!