PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, resmi dimutasi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 dan ST/2777/XII/KEP./2024 yang diterbitkan pada Minggu, 29 Desember 2024.
Selain Kombes Boy, beberapa pejabat lainnya di jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) turut dimutasi, termasuk Kapolres Kapuas, Barito Timur, dan Barito Utara.
Perwira menengah lainnya, seperti Dirintelkam Polda Kalteng, Dirpolairud Polda Kalteng, hingga Wadansatbrimob Polda Kalteng, juga mengalami pergeseran jabatan.
Hingga kini, belum diketahui jabatan baru yang akan diemban Kombes Pol Boy Herlambang. Kabarnya, AKBP Dedy Supriadi akan menggantikan Kapolresta Palangka Raya. Ia sebelumnya merupakan Wakapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Polda Metro Jaya.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengaku baru mengetahui adanya mutasi tersebut. Ia menyatakan bahwa mutasi merupakan hal biasa dalam rangka tour of duty dan tour of area di tubuh Polri.
“Saya baru dengar hari ini, kalau di polisi sama dengan TNI juga ada namanya tour of duty dan tour of area, tidak ada itu patokan sehari, sebulan, dua tahun (menjabat) tidak ada. Tapi namanya tour of duty dan tour of area,” ujar Djoko usai rilis tahun di Polda Kalteng, Senin 30 Agustus 2024.
Saat ditanya mengenai mutasi Kapolresta Palangka Raya apakah berkaitan dengan kasus Brigadir AKS, Djoko mengatakan bahwa mutasi tersebut merupakan kebutuhan organisasi.
“Mutasi itu tour of duty dan tour of area, jadi buat kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Bahkan, ia juga belum mengetahui ke mana Kombes Boy Herlambang akan dipindahkan dan jabatan apa yang akan diisinya.
“Saya juga belum tau itu pindah kemana,” katanya.
Menurut Djoko, mutasi berlaku untuk semua anggota Polri, termasuk dirinya, selama masih masa aktif dari anggota kepolisian.
“Kalau yang namanya mutasi berlaku juga buat saya, bisa kemana aja, yang tidak bisa adalah pada saat usia pensiun masih mau jabat itu tidak bisa. Tetapi selama masih usia Sisbingka (sistem pembinaan karir) itu bisa kemana aja,” jelasnya.
Mutasi ini terjadi di tengah proses hukum terhadap Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya yang diduga menembak mati seorang warga. Kapolda memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung.
“Kalau itu masih berjalan, satunya yang sudah jalan PTDH, kemudian penyidikan itu tentunya baik dan benar. Penyidikan itu harus integritas, profesional dan proporsional,” jelasnya.
Seperti diketahui, brigadir AKS menembak mati sopir ekspedisi berinisial BA warga Banjarmasin Kalimantan Selatan sebanyak dua kali.
Mayat korban ditemukan di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada 6 November 2024 lalu.
Saat ini, Brigadir AKS bersama pria berinisial H ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. Brigadir AKS juga telah dipecat dari anggota polisi.
(Syauqi)











