Kasus Brigadir AKS Tembak Mati Warga Jadi Pil Pahit, Kapolda Kalteng Akui Malu dan Minta Maaf

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya.

Irjen Pol Djoko mengaku malu atas tindakan anak buahnya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang sopir ekspedisi berinisial BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Saya sebagai Kapolda, malu saya. Saya harus meminta maaf kepada semuanya, bahwa itu menjadi tolak ukur yang kita gunakan dan hal itu memalukan dan merupakan pil pahit tapi harus dijadikan titik balik bagaimana kita bisa melayani masyarakat dengan baik,” kata Djoko saat menyampaikan rilis akhir tahun 2024, Senin 30 Desember 2024.

Brigadir AKS telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2024 karena menembak mati korban berinisial BA.

Setelah menembak korban, Brigadir AKS membuang jasadnya di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, yang ditemukan pada 6 Desember 2024. Tak hanya itu, Brigadir AKS juga diketahui menjual mobil milik korban.

Ia juga menegaskan, bahwa proses hukum terhadap Brigadir AKS tersebut akan ditangani secara baik dan benar.

“Saya mohon kepada kejaksaan pada saat pemberkasan saya berjanji kepada diri saya, saya akan bersama-sama pembuktiannya secara saintifik,” tambahnya.

Irjen Pol Djoko menyampaikan penyesalan mendalam atas kasus tersebut. “Sekali lagi permohonan maaf dari saya toh ada anggota saya yang melakukan tindakan pidana yang serius, sangat serius,” tandasnya.

Kasus Brigadir AKS menjadi salah satu dari 22 anggota polisi di Polda Kalteng yang diberhentikan tidak hormat sepanjang tahun 2024. Sebagian besar pelanggaran melibatkan desersi, penyalahgunaan narkoba, dan tindak pidana lain yang mencoreng nama baik institusi.

baca juga ...  16 Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Dipulangkan

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!