Minta Agar Dibebaskan, Alasan Dua Terdakwa Kasus KONI Kotim Tempuh Banding

PALANGKA RAYA – Kuasa hukum terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko, Pua Herdinata, resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Banding ini dilayangkan dengan alasan adanya kejanggalan dalam hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan sebagai dasar tuntutan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, melalui Kasi Penuntutan I Wayan Suryawan telah lebih dulu mengajukan banding pada 23 Desember 2024. Banding ini terkait putusan Tipikor untuk terdakwa Ahyar, S.Sos (register perkara No. 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN.PLK) dan Bani Purwoko, (register perkara No. 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN.PLK).

Vonis Pengadilan Tipikor pada 18 Desember 2024 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahyar dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 826.449.970 dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka hukuman tambahan satu tahun penjara akan dijatuhkan.

Sementara itu, Bani Purwoko divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp10,3 miliar.

Kuasa hukum Pua Hardinata menyatakan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan fakta hukum. Dalam pledoi, pihaknya meminta Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan. Salah satu poin keberatan adalah keabsahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Pua, LHP yang diterbitkan oleh Tim Audit Kejati Kalteng tidak dilakukan oleh auditor bersertifikat yang telah mengikuti ujian sertifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami butuh instrumen hukum yang jelas kenapa tidak BPK, BPKP atau APIP untuk mengaudit, sedangkan kapasitas auditor mereka (kejati) adalah tenaga fungsional atau tim yang dibawah Asisten Pengawasan Kejati yang lingkup tugasnya mengaudit secara internal bukan untuk audit terhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat eksternal,” ujar Pua, Senin 30 Desember 2024.

baca juga ...  Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur, Oknum ASN Barsel Terancam 15 Tahun Penjara

Pua mempertanyakan mengapa Tim Audit Kejati tidak dihadirkan dalam konteks pemeriksaan a quo di Pengadilan Tipikor sebagai ahli atau pembuktian hukum para auditor dalam perhitungan kerugian Keuangan Negara.

Pua juga mempertanyakan keabsahan ahli yang dihadirkan oleh JPU, seperti Alfian dari Inspektorat Provinsi Kalteng. Ia menilai Alfian tidak memiliki keahlian di bidang perhitungan kerugian negara karena latar belakang pendidikannya adalah teknik, bukan akuntansi.

“Bagaimana mungkin seorang sarjana teknik menilai laporan keuangan negara?,” tegas Pua.

Selain itu, Ia menanyakan kenapa JPU tidak menghadirkan tim audit yang sudah tertera namanya dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara daripada menghadirkan Alfian.

“Sehingga kami berpendapat bahwa Tim Audit Kejati Kalteng tersebut sengaja tidak dimintakan untuk memberikan pendapatnya. Wajar kami mempertanyakan apakah benar auditor atau bukan auditor yang diakui berdasarkan standar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Pua juga menyoroti barang bukti berupa pengembalian dana hibah dari sejumlah cabang olahraga (cabor) dengan total Rp 441.724.500. Menurutnya, dana tersebut telah dipertanggungjawabkan dalam APBD yang disahkan oleh DPRD.

“Barang bukti ini seharusnya tidak digunakan karena legalitasnya sudah diperhitungkan dalam APBD yang disetujui oleh DPRD setiap tahun,” jelasnya.

Pua mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XI/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata dan pasti.

“Kerugian negara sebesar Rp826,4 juta yang disebutkan dalam putusan tidak mencerminkan kerugian nyata, karena dana hibah telah dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme keuangan daerah yang berlaku,” katanya.

Secara khusus dia menyoroti substansi pertimbangan hukum dalam putusan Hakim yang menyebutkan klasifikasi ringan tetapi perlu kehati-hatian karena ada aroma politis.

“Ada hal yang menarik dari dari pertimbangan hukum tersebut. Faktanya memang demikian terdakwa Ahyar urung dilantik menjadi anggota DPRD KOTIM masa bakti 2024-2029 dari partai tertentu,” pungkasnya.

baca juga ...  Indonesia Runner Up, Setelah Imbang 2-2 Lawan Thailand di Leg Kedua Final Piala AFF 2020

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!