Ketua PT Palangka Raya: 373 Perkara Diputus Sepanjang 2024

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya mencatat telah menyelesaikan 373 perkara sepanjang tahun 2024. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 385 perkara.

Ketua PT Palangka Raya, Diah Sulastri Dewi, menyampaikan laporan tersebut dalam rilis capaian kinerja akhir tahun pada Selasa, 31 Desember 2024. Penurunan jumlah perkara disebabkan oleh lebih sedikitnya perkara banding yang diajukan dari Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan data perbandingan perkara tahun 2024 dengan tahun 2023 dapat dilihat bahwa perkara yang diputus tahun 2024 sebesar 373 perkara. Penyelesaian perkara tahun 2024 lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang saat itu berjumlah 385 perkara,” jelas Diah.

Dari jumlah perkara yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya selama 2024, 11 di antaranya merupakan sisa perkara tahun lalu. Perkara pidana paling banyak diputus oleh PT Palangka Raya selama tahun 2024 sebanyak 256.

Adapun rincian perkara yang diputus Pengadilan Tinggi Palangka Raya di antaranya, Perdata 94 perkara, Pidana 256 perkara, Pidana Anak sebanyak 7 perkara serta Tipikor sebanyak 16 perkara.

Diah menjelaskan bahwa capaian kinerja 2024 merupakan hasil kerja dari kepemimpinan sebelumnya. Ia sendiri baru menjabat sebagai Ketua PT Palangka Raya sejak 3 Oktober 2024, tepatnya selama 2 bulan 3 minggu.

“Capaian kinerja tahun 2024 ini, kata Diah, juga merupakan capaian kinerja pimpinan sebelumnya yaitu, Sujatmiko, bersama sama wakil ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Marsudin Nainggolan, yang saat ini telah di promosikan sebagai WKPT Pengadilan Tinggi Surabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Diah menyebut bahwa capaian kinerja akhir tahun ini mengacu pada pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) PT Palangka Raya periode 2020-2024.

“Capaian ini juga merujuk pada perjanjian kinerja tahun 2024 serta program kerja yang telah ditetapkan di awal tahun oleh pimpinan saat itu,” tuturnya.

baca juga ...  BREAKING NEWS! Bupati di Kalteng Tertangkap Selingkuh

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!