SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 7 September 2026, guna membahas permasalahan pengelolaan kebun eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) yang kini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.
RDP tersebut digelar menyusul adanya persoalan pada areal perkebunan seluas sekitar 210 hektare yang disebut masih dikuasai dan dikelola pihak PT NSP, meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban dan sebagian lahan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa rapat dilaksanakan setelah pihak PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK) mengajukan permohonan kepada DPRD untuk memfasilitasi pertemuan antara Agrinas, pengelola kebun, dan masyarakat di wilayah Kota Besi.
“Permohonan RDP ini masuk ke lembaga kami. Mereka menginginkan ada pertemuan antara pihak Agrinas, pengelola, dan masyarakat yang ada di daerah Kota Besi terkait status pengelolaan lahan tersebut,” kata Angga.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang diperoleh dalam rapat, kawasan tersebut sebelumnya merupakan aset PT DAS. Setelah dilakukan penertiban oleh satuan tugas, sebagian areal kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara yang selanjutnya memberikan penugasan pengelolaan kepada PT TSSK.
Namun demikian, hingga kini pengelolaan oleh PT TSSK dinilai belum berjalan optimal. Hal itu lantaran masih terdapat indikasi lahan tersebut dikuasai atau dioperasikan oleh pihak perusahaan lain.
“Secara administrasi dan surat-menyurat memang sudah diserahkan untuk dikelola PT TSSK. Tetapi dalam pelaksanaannya belum maksimal karena ada indikasi masih dikuasai oleh beberapa pihak perusahaan lain,” ujarnya.
Karena sejumlah pihak yang diundang tidak hadir dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kotim belum dapat mengambil kesimpulan final. DPRD pun mendorong agar PT Agrinas Palma Nusantara meningkatkan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim guna memperjelas status dan implementasi pengelolaan lahan tersebut.
Selain itu, DPRD juga menjadwalkan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi perkebunan yang menjadi sengketa.
“Kami akan melakukan tinjauan lapangan. Ada informasi dan argumen yang menyebut sebagian lahan telah diserahkan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan apakah lahan itu memang dikelola masyarakat atau sebenarnya masih dikelola perusahaan,” tegas Angga.
Rencananya, peninjauan lapangan akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut hasil RDP guna memperoleh data dan fakta yang lebih akurat sebelum DPRD mengambil langkah berikutnya dalam penyelesaian persoalan tersebut. (nardi)











