KPU Kotim Diterpa Kasus Korupsi, KPU RI Tunjuk Komisioner Kalteng Jadi Plt

IST/BERITASAMPIT - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk lima komisioner KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) komisioner KPU Kotawaringin Timur (Kotim).

Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalteng, Dwi Swasono, mengatakan penunjukan itu dilakukan setelah lima komisioner KPU Kotim menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 senilai Rp40 miliar.

Dwi mengatakan tugas dan wewenang KPU Kotim untuk sementara diambil alih oleh komisioner KPU Kalteng berdasarkan penugasan dari KPU RI.

“Sesuai penugasan KPU RI akan dilaksanakan oleh Komisioner KPU Kalteng. Teknis pelaksanaannya baru akan kami rapatkan besok,” kata Dwi saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Selasa, 8 September 2026.

Dwi menjelaskan pengambilalihan tugas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisioner KPU yang berstatus tersangka dinonaktifkan dari jabatannya.

“Alurnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila ada komisioner KPU yang menjadi tersangka, maka statusnya dinonaktifkan,” jelasnya.

Dwi menegaskan seluruh komisioner KPU Kalteng akan terlibat dalam pelaksanaan tugas KPU Kotim. Status Plt tersebut berlaku hingga terdapat penggantian tetap terhadap komisioner KPU Kotim.

“Semuanya kami (komisioner KPU Kalteng), karena semua komisioner KPU Kotim jadi tersangka. Untuk status Plt sampai dengan ada penggantian tetap komisioner KPU Kotim,” ungkapnya.

Menurut Dwi, status komisioner KPU Kotim mengikuti proses hukum. Jika menjadi terdakwa, diberhentikan sementara, sedangkan jika terpidana diberhentikan tetap.

“Ketika naik menjadi terdakwa, statusnya diberhentikan sementara. Kemudian apabila naik menjadi terpidana, baru akan diberhentikan tetap dan bisa diganti secara permanen,” ungkap Dwi.

Selama masih berstatus tersangka atau terdakwa, tugas, wewenang, dan kewajiban komisioner tersebut diambil alih KPU satu tingkat di atasnya, yakni KPU Kalteng, setelah mendapat penugasan dari KPU RI.

“Sementara berstatus tersangka atau terdakwa, tugas dan wewenangnya diambil alih KPU satu tingkat di atasnya, yakni KPU Kalteng, setelah mendapat penugasan dari KPU RI,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024 pada KPU Kotim.

Dua tersangka terbaru yakni Sekretaris KPU Kotim berinisial F yang juga menjabat KPA, serta MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 sebagai tersangka. Mereka berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Penetapan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng dengan estimasi sekitar Rp10 miliar.

(Sya’ban)

baca juga ...  UMKM Pahandut Minta Dukungan Modal, Pelatihan, dan Promosi Produk
Bagikan:
Berita Populer