PALANGKA RAYA – Lima komisioner KPU Kotawaringin Timur (Kotim) bisa diberhentikan tetap apabila nantinya menjadi terpidana dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 senilai Rp40 miliar.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Dwi Swasono, mengatakan saat ini tugas dan wewenang KPU Kotim untuk sementara diambil alih oleh komisioner KPU Kalteng.
Dwi menyebut pengambilalihan tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari KPU RI untuk mengisi kekosongan sementara setelah lima komisioner KPU Kotim berstatus tersangka.
“Sesuai penugasan KPU RI akan dilaksanakan oleh Komisioner KPU Kalteng. Teknis pelaksanaannya baru akan kami rapatkan besok,” kata Dwi saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Selasa, 8 September 2026.
Dwi menjelaskan pengambilalihan tugas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisioner KPU yang berstatus tersangka dinonaktifkan dari jabatannya.
“Alurnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila ada komisioner KPU yang menjadi tersangka, maka statusnya dinonaktifkan,” jelasnya.
Menurut Dwi, status komisioner tersebut mengikuti proses hukum. Jika menjadi terdakwa, mereka diberhentikan sementara, sedangkan jika menjadi terpidana dapat diberhentikan tetap.
“Ketika naik menjadi terdakwa, statusnya diberhentikan sementara. Kemudian apabila naik menjadi terpidana, baru akan diberhentikan tetap dan bisa diganti secara permanen,” ungkap Dwi.
Selama masih berstatus tersangka atau terdakwa, tugas, wewenang, dan kewajiban komisioner tersebut diambil alih KPU satu tingkat di atasnya, yakni KPU Kalteng, setelah mendapat penugasan dari KPU RI.
“Sementara berstatus tersangka atau terdakwa, tugas, wewenang, dan kewajibannya diambil alih KPU Kalteng setelah mendapat penugasan dari KPU RI,” paparnya.
Dwi menegaskan seluruh komisioner KPU Kalteng akan terlibat dalam pelaksanaan tugas KPU Kotim. Status pelaksana tugas (Plt) berlaku hingga terdapat penggantian tetap terhadap komisioner KPU Kotim.
“Semuanya kami (komisioner KPU Kalteng), karena semua komisioner KPU Kotim jadi tersangka. Untuk status Plt sampai dengan ada penggantian tetap komisioner KPU Kotim,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024 pada KPU Kotim.
Dua tersangka terbaru yakni Sekretaris KPU Kotim berinisial F yang juga menjabat KPA, serta MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 sebagai tersangka. Mereka berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Penetapan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng dengan estimasi sekitar Rp10 miliar.
(Sya’ban)











