BBM Terlambat Hambat Pemadaman Karhutla, Bupati Kobar Minta Peran Aktif Pihak Ketiga

IST/BERITASAMPIT - Bupati didampingi Kepala Pelaksana BPBD Samuel dan Asisten 2 Setda Kobar saat meninjau Pos Induk Penanggulangan Karhutla.

PANGKALAN BUN – Tim Satgas Penanggulangan bencana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kabupaten Kotawaringin Barat, saat ini mengalami kendala dalam pemenuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk armada pemadaman. Menanggapi hal tersebut, Bupati Kobar, Hj Nurhidayah menegaskan peran aktif dari pihak ketiga untuk membantu kelancaran penanggulangan bencana karhutla ini Bumi Marunting Batu Aji ini.

Bupati menyesalkan hingga saat ini belum adanya dukungan dari pihak ketiga, terkecuali dari CBI Group dengan suka rela mendirikan dapur umum untuk tim Satgas dan pendistribusian BBM untuk kelancaran armada pemadaman.

“Alokasi anggaran untuk kedaruratan melalui anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) sangat terbatas mengingat adanya efisiensi anggaran dari pusat, akan tetapi pemerintah daerah tetap berkomitmen penuh dalam penanganan dan pencegahan Karhutla demi terwujudnya langit biru diwilayah Kobar, keterbatasan anggaran ini mempengaruhi dalam pemenuhan BBM tim Satgas untuk armada pemadaman, untuk kami harapkan bantuan dari pihak ketiga atau perusahaan untuk membantu kesulitan BBM ini,” ujarnya, Selasa 8 September 2026.

Nurhidayah juga menyampaikan bahwa Tim Satgas Karhutla Kobar diperkuat dengan dukungan sarana prasarana sebanyak 60 unit mobilisasi pemadaman darat, 129 unit sarana prasarana portable pemadaman darat, dan 531 personil yang terdiri dari Polri, TNI, BPBD, MPA, Tenaga Kesehatan, Huma Singgah Itah, Dinas Sosial, Tagana dan Damkar.

“Demi kelancaran penanggulangan bencana karhutla ini, selain bantuan dari pihak perusahaan, kami juga minta kepada pihak Pertamina untuk memberikan akses bagi kami untuk kemudahan mendapatkan BBM, karena sangat tidak mungkin tim tidak bekerja karena tidak ada BBM,” tegas Bupati.

Bupati menegaskan bahwa hingga saat ini Karhutla masih terjadi, sehingga pemerintah daerah melakukan perpanjangan status tanggap darurat dimana penetapan Status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat, Nomor: 300.2.3/122/BPBD.IV.2/2026, Tanggal 7 sampai dengan 20 Agustus 2026.

baca juga ...  Tradisi Adat Sambut AKBP Theodorus dan Istri di Bumi Marunting Batu Aji

Kemudian, penetapan perpanjangan Status Tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat, Nomor: 300.2.3/123/BPBD.IV.2/2026, Tanggal 21 Agustus sampai dengan 3 September 2026. (man)

Bagikan:
Berita Populer