KUALA PEMBUANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah di Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan kini telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah barang bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Denny Iswanto, menerangkan perkara tersebut bermula dari kegiatan hibah pada Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp 13.802.844.828.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perikanan membentuk panitia pengadaan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan, di antaranya mesin perahu, perahu, alat tangkap ikan, bibit ikan hingga pakan ikan. Pengadaan berbagai item tersebut dilaksanakan melalui sistem pengadaan langsung.
Namun, dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan sejumlah fakta hukum yang kini tengah didalami. “Di antaranya dugaan adanya oknum di lingkungan Dinas Perikanan bersama oknum pejabat pengadaan yang melakukan pengkondisian terhadap perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan,” ujar Denny, Rabu 16 September 2026.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik pinjam-meminjam perusahaan serta dugaan mark up atau penggelembungan harga dari harga pasar. Keuntungan yang diduga berasal dari penggelembungan tersebut kemudian disebut dibagikan kepada oknum-oknum tertentu sebagai fee atau imbalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seruyan, Rahmad Nasution, mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang rangkaian peristiwa hukum tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 93 orang saksi telah diperiksa.
Tak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita bukti aliran dana senilai Rp 86.790.000 serta sejumlah dokumen yang saling berkaitan dengan perkara. Saat ini, penyidik juga masih meminta keterangan dari sejumlah ahli guna memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mengungkap pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
(ASY)











