SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim menggelar sosialisasi pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, Senin 21 September 2026.
Kegiatan tersebut membahas konsep pakta integritas yang nantinya akan ditandatangani oleh unsur DPRD dan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut agenda perbaikan tata kelola pemerintahan yang sebelumnya dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asisten II Setda Kotim Hawianan mengatakan, sosialisasi diperlukan agar seluruh pihak memahami substansi dokumen yang akan ditandatangani sehingga tidak menimbulkan keraguan saat proses penandatanganan dilakukan.
“Kami ingin ada pemahaman yang sama terlebih dahulu mengenai konsep pakta integritas ini. Harapannya setelah memahami substansinya, kita bisa bersama-sama menyepakati waktu dan mekanisme penandatanganannya,” kata Hawianan.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kotim M. Kurniawan Anwar meminta agar materi dipaparkan terlebih dahulu sebelum membahas bentuk maupun waktu penandatanganan.
“Paparan dulu supaya kami mengetahui apa saja yang akan disepakati. Setelah itu baru kita bisa memberikan tanggapan terkait penandatanganan maupun hal lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kotim, Rifarna Montazriani, menjelaskan bahwa penyusunan pakta integritas merupakan bagian dari tindak lanjut hasil koordinasi Pemkab Kotim dengan KPK di Gedung Merah Putih pada 9 Juli 2026.
Menurutnya, salah satu rekomendasi yang harus ditindaklanjuti adalah jaminan bebas intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Intinya adalah menjaga independensi proses pengadaan barang dan jasa. Karena itu muncul konsep pakta integritas yang mengatur komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.
Rifarna menerangkan, konsep pakta integritas tersebut memuat tujuh poin utama. Di antaranya komitmen tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan, menghindari benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menolak gratifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, dokumen tersebut juga mengatur dukungan terhadap pelaksanaan pengadaan yang bersih, transparan dan akuntabel, kewajiban melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme resmi, serta kesiapan mempertanggungjawabkan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa dokumen yang dipaparkan masih berupa konsep sehingga masih terbuka ruang untuk penyempurnaan, khususnya dari sisi redaksional dan tata bahasa.
“Substansi utamanya adalah menjaga agar tidak terjadi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jika ada masukan terhadap konsep ini tentu akan kami akomodasi selama tidak mengubah substansi yang menjadi tujuan utama,” tandasnya. (Nardi)











