Ketua DPRD Kotim Tegaskan Evaluasi Angkutan Batu Bara Bertonase Besar di Jalan Nasional

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kotim Rimbun.

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan evaluasi terhadap aktivitas angkutan batu bara bertonase besar yang melintasi jalan nasional di wilayah Kotim.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait lalu lalang kendaraan bermuatan berat yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan jalan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Ketua DPRD Kotim Rimbun menegaskan agar Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah memastikan apakah operasional angkutan batu bara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah provinsi melalui Dinas Perhubungan melihat apakah lalu lintas angkutan batu bara bertonase berat ini sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” kata Rimbun, Selasa 22 September 2026.

Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai legalitas penggunaan jalan nasional oleh kendaraan bertonase besar, termasuk terkait batas muatan yang diperbolehkan.

Menurut Rimbun, DPRD tidak ingin pengalaman kerusakan infrastruktur akibat kendaraan berat seperti yang pernah terjadi di daerah lain kembali terulang di Kotim.

“Jangan sampai kita mengulangi pengalaman daerah lain yang jalannya rusak akibat lalu lalang kendaraan bertonase besar,” ujarnya.

Selain persoalan jalan, DPRD juga meminta pemerintah dan aparat terkait memastikan seluruh aktivitas pendukung, termasuk penggunaan dermaga untuk kegiatan pengangkutan batu bara, telah memiliki perizinan yang jelas dan sesuai aturan.

Politisi PDIP ini mengungkapkan hingga saat ini DPRD belum menemukan pelanggaran secara langsung. Namun pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat yang tinggal di sepanjang ruas jalan yang dilalui kendaraan berat tersebut.

Keluhan itu, lanjutnya, datang dari sejumlah wilayah mulai muara Cempaga hingga Kecamatan Cempaga Hulu yang mempertanyakan pengawasan terhadap kendaraan dengan muatan puluhan ton yang melintas setiap hari.

“Kalau berbicara temuan, kami belum ada. Tetapi banyak keluhan masyarakat yang masuk kepada DPRD terkait aktivitas angkutan ini,” katanya.

Karena status jalan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, DPRD menyerahkan pengawasan teknis kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.

Meski demikian, DPRD meminta pemerintah segera memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika aktivitas angkutan batu bara tersebut telah sesuai aturan, maka perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka harus segera ditindak.

“Kalau memang sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau tidak sesuai aturan, ya harus diberhentikan,” tegas Rimbun dari Dapil 5 Kotim ini. (Nardi)


baca juga ...  Wakil Ketua I DPRD Kotim Sebut Program Penanaman Jagung Satu Juta Hektare untuk Manfaatkan Lahan Tidur
Bagikan:
Berita Populer