SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara mulai menyiapkan regulasi untuk membatasi penggunaan gawai bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, SMP dan sederajat selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut digagas Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara, Denny Yudhistira Kurniawan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara.
Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman bagi sekolah dalam mengatur penggunaan alat komunikasi dan perangkat digital di kalangan peserta didik, terutama selama kegiatan belajar maupun kegiatan satuan pendidikan berlangsung.
Denny Yudhistira mengatakan, penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.
Pembatasan penggunaan gawai dinilai perlu dilakukan karena penggunaan perangkat secara tidak tepat di lingkungan sekolah berpotensi mengganggu konsentrasi belajar serta mengurangi interaksi sosial antarmurid.
Selain itu, regulasi tersebut juga mempertimbangkan berbagai risiko penggunaan teknologi digital, mulai dari penyalahgunaan teknologi, paparan konten negatif, perundungan siber hingga kekerasan berbasis daring.
Dalam rancangan Perbup tersebut, pembatasan penggunaan gawai tidak berarti peserta didik sepenuhnya dilarang membawa atau menggunakan perangkat digital.
Gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran sepanjang berada di bawah pengawasan pendidik. Penggunaan perangkat juga dapat diberikan dalam kondisi tertentu sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan oleh satuan pendidikan.
“Pembatasan penggunaan gawai ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman, sekaligus meminimalkan berbagai distraksi yang dapat mengganggu proses pembelajaran,” demikian salah satu substansi dalam rancangan regulasi tersebut.

Selain pembatasan, Pemkab Sukamara juga merancang agar kebijakan tersebut diiringi dengan penguatan literasi digital. Peserta didik akan diarahkan untuk memahami etika bermedia digital, keamanan digital serta pemanfaatan teknologi secara bijaksana, aman dan bertanggung jawab.
Pelaksanaannya pun tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Rancangan regulasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali, serta peserta didik.
Dengan demikian, pembatasan penggunaan gawai diharapkan tidak hanya menjadi aturan disiplin di lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat dan bertanggung jawab di kalangan pelajar.
Rancangan Perbup tersebut juga mengatur agar pembatasan memiliki tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan hingga pengawasan yang jelas, sehingga penerapannya di masing-masing satuan pendidikan memiliki pedoman yang sama. (enn)










