SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Jalan Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada pekan kedua Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial H yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti BBM bersubsidi dengan jumlah hampir mencapai satu ton. BBM yang diamankan terdiri dari dua jenis, yakni Pertalite dan solar.
Kasat Reskrim Polres Kotim melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edi Walujo, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
“Benar, pengungkapan kasus ini dilakukan pada pekan kedua Oktober lalu di kawasan Jalan Panjaitan, Kecamatan Ketapang. Ada satu orang tersangka berinisial H yang sudah kami amankan dan saat ini menjalani penahanan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, barang bukti BBM yang diamankan jumlahnya cukup banyak sehingga membutuhkan tempat penyimpanan khusus dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.
“Untuk barang bukti saat ini dititipkan di salah satu SPBU. Karena jumlahnya hampir satu ton dan BBM merupakan bahan yang mudah terbakar, sehingga perlu tempat penyimpanan yang lebih aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari BBM jenis Pertalite dan solar yang diduga ditimbun secara tidak sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Penyidik Satreskrim Polres Kotim masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk penindakan kepolisian terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
(Jimmy)











