Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Pemuda 22 Tahun di Parenggean Diamankan Polisi

JIMMY/BERITASAMPIT - Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Parenggean.

SAMPIT – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali diungkap kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Parenggean mengamankan seorang pria berinisial YSAM (22) dengan barang bukti 13 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 22,60 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Poros Parenggean RT 011 RW 004, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Parenggean AKP Condro bersama anggotanya melakukan pengungkapan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terlapor.

“Berbekal informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang bersangkutan. Saat diamankan, YSAM berada di dalam kamar,” ungkapnya.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar dengan disaksikan perangkat kecamatan dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 22,60 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu tas kecil warna hitam, satu timbangan digital warna silver, satu kotak persegi panjang warna hitam, satu pak plastik klip, potongan sedotan warna merah, serta satu sendok plastik.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 13 warna pink beserta kartu SIM, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

“Selanjutnya, YSAM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Parenggean Polres Kotim untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan desa. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

(Jimmy)

baca juga ...  Warga Sawit Raya Keluhkan Sampah Berserakan di Bahu Jalan Dekat Masjid
Bagikan:
Berita Populer