SAMPIT – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, jajaran Polsek Cempaga mengamankan seorang pria berinisial R (45) di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,70 gram.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 40, Desa Jemaras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat dan warga, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya berupa satu tas kecil berwarna hitam, plastik klip, potongan sedotan, satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cempaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kotim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan desa,” bebernya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” demikiannya.
(Jimmy)











