Kalah Gugatan Melawan Warga, Putusan PN Sampit Hukum PT MAP Bayar Rp5 Miliar

IST/BERITASAMPIT - Kuasa hukum penggugat, Nurahman Ramadani, bersama Teguh Eko Yulianto, Ranu Wijaya, dan Dwian Abdi Dewantara, menyampaikan amar putusan bahwa lahan tersebut berada di luar areal Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 30 Tahun 2005 atas nama PT MAP dan di luar parit batas yang dibuat perusahaan.

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa tanah antara Rudianto bersama rekan-rekannya dengan PT Mulia Agro Permai (MAP). Dalam putusan yang dibacakan Jumat, 6 November 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan penggugat, menghukum perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar.

Berdasarkan amar putusan Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Spt, hakim menyatakan Rudianto dkk memiliki hak sah atas bidang tanah seluas 28 hektare yang menjadi bagian dari objek perkara.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Wasis Priyanto, dan anggota Sulaeman dan Ardhi Radhisshalhan.

Kuasa hukum penggugat, Nurahman Ramadani, bersama Teguh Eko Yulianto, Ranu Wijaya, dan Dwian Abdi Dewantara, menyampaikan amar putusan bahwa lahan tersebut berada di luar areal Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 30 Tahun 2005 atas nama PT MAP dan di luar parit batas yang dibuat perusahaan.

“Batas tanah ditentukan berdasarkan lokasi yang ditunjukkan pihak penggugat saat pemeriksaan setempat pada 7 Agustus 2026,” kata Nurahman.

Tak hanya mengakui kepemilikan lahan, majelis hakim juga menyatakan sejumlah tindakan PT MAP sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pembayaran ganti rugi atas tanah garapan almarhum Hongkeng Bin Bidin kepada pihak lain yang tidak terbukti berhak tidak menyelesaikan hak para penggugat atas bagian tanah yang berada dalam areal HGU.

Selain itu, tindakan perusahaan menanam, merawat, dan menguasai tanaman kelapa sawit di atas bagian tanah di luar areal HGU tanpa hak juga dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Atas pertimbangan tersebut, PT MAP dihukum membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp5 miliar.

Meski demikian, gugatan yang diajukan tidak dikabulkan seluruhnya. Dalam tuntutan awal, Rudianto dkk meminta pengakuan kepemilikan atas tanah seluas 300 hektare berdasarkan surat tanah adat, pengembalian lahan, serta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp19,29 miliar.

Mereka juga meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas perkebunan di atas objek sengketa, membayar uang paksa apabila terlambat melaksanakan putusan, serta menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum.

Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tersebut. Hakim juga menegaskan Surat Kepemilikan Tanah Adat Nomor Register 09-/SKPT-MA/VI/1975 tanggal 23 Juni 1975 yang ditandatangani Kepala Kampung Tanah Putih Adas B. Tingah hanya merupakan petunjuk penguasaan Ishan, bukan dasar untuk menetapkan luas, ukuran, dan batas bidang tanah.

Dalam perkara tersebut, tuntutan provisi para penggugat turut ditolak. Sementara itu, eksepsi yang diajukan Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat VII ditolak seluruhnya.

Majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan PT MAP. Seluruh turut tergugat diperintahkan tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, sengketa lahan antara Rudianto dan PT MAP telah berlangsung selama beberapa tahun. Upaya penyelesaian, menurut Rudiyanto, sudah dilakukan sejak 2015. Keluarga beberapa kali meminta PT MAP menyelesaikan hak mereka atas tanah tersebut melalui jalur kekeluargaan.

Dari keseluruhan lahan yang diklaim mencapai sekitar 300 hektare, perusahaan disebut pernah melakukan pengukuran dan membuat parit sebagai batas kawasan HGU.

Sekitar 28 hektare kemudian dikembalikan kepada keluarga karena dinyatakan berada di luar HGU. Sementara sekitar 272 hektare lainnya masih menjadi persoalan karena disebut masuk kawasan HGU perusahaan.

Rudiyanto juga pernah mengungkap adanya tawaran penyelesaian sebesar Rp5 miliar dari perwakilan perusahaan. Bahkan, menurut pengakuannya, saat itu ia diminta membuka rekening untuk proses pembayaran. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi setelah terjadi pergantian pejabat dan manajemen perusahaan.

Persoalan kemudian beberapa kali dimediasi Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dalam empat kali pertemuan, keluarga Rudiyanto mengaku meminta perusahaan menunjukkan dokumen pembebasan lahan atau bukti pembayaran ganti rugi kepada pemilik sebelumnya.

Namun, menurut Rudiyanto, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan. Perselisihan pun berlanjut hingga masuk ke ranah pidana setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggunaan surat tanah palsu.

Namun, Rudianto kemudian memenangkan gugatan praperadilan di PN Sampit pada awal 2026. Melalui putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah.

Setelah melalui proses tersebut, keluarga Rudiyanto melanjutkan perjuangan melalui gugatan perdata terhadap PT MAP. Mereka menuntut penyelesaian atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga dengan nilai gugatan sekitar Rp19 miliar.

Perkara tersebut kemudian menjalani pemeriksaan setempat pada 7 Agustus 2026 sebelum akhirnya diputus pada 6 November 2026. (Nardi)

baca juga ...  Satu Lagi PDP Covid-19 di Kotim Meninggal
Bagikan:
Berita Populer