Menteri Mukhtarudin Sambut UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perkuat Ekosistem Pekerja Migran Indonesia

Menteri P2MI Mukhtarudin.

JAKARTA— Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut positif pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026.

Menurut Mukhtarudin, kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelindungan tenaga kerja, sekaligus memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perhatian negara.

Menteri Mukhtarudin menilai penguatan regulasi ketenagakerjaan harus berjalan seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing di pasar kerja nasional maupun internasional.

“Prinsipnya, negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak. Ini juga menjadi prinsip utama dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Tanah Air,” ujar Menteri Mukhtarudin, Sabtu 7 November 2026.

Menurut Menteri P2MI, pelindungan pekerja tidak boleh hanya berorientasi pada aspek penempatan dan hubungan kerja, tetapi juga harus mencakup pemenuhan hak, kondisi kerja yang manusiawi.

“Juga jaminan sosial, serta akses terhadap keadilan apabila pekerja menghadapi persoalan,” ujar Menteri.

Pengawasan Magang Luar Negeri

Selain sektor hubungan kerja migran, Menteri Mukhtarudin secara khusus menggarisbawahi bahwa undang-undang tersebut membawa mandat baru yang krusial terkait tata kelola pemagangan di luar wilayah Indonesia.

Ketentuan ini secara langsung menempatkan kewenangan perizinan dan pengawasan pemagangan luar negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pelindungan pekerja migran Indonesia (KP2MI).

​Dalam skema UU Nomor 27 Tahun 2026, Pasal 40 mengatur bahwa pemagangan di luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara itu, Pasal 41 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemagangan luar negeri harus menjunjung harkat dan martabat bangsa, berorientasi pada penguasaan kompetensi kerja yang lebih tinggi

baca juga ...  Menteri Mukhtarudin: Selamat Hari Ibu, Penghargaan Tertinggi untuk Pekerja Migran Perempuan Indonesia

“Serta menjamin pelindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk dalam melaksanakan ibadah,” imbuh Menter P2MI.

Adapun untuk menjaga keberlanjutan tata kelola, Pasal 301 mengamanatkan bahwa perizinan dan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri tetap dilaksanakan oleh Kementerian selama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

“​Penguatan pelindungan ini juga sejalan dengan komitmen Pak Presiden Prabowo Subianto untuk terus mendorong transformasi kualitas pekerja migran dari dominasi pekerjaan berkeahlian rendah (low skill) menuju tenaga kerja dengan keterampilan menengah dan tinggi (middle-high skill),” beber Mukhtarudin.

Mukhtarudin mengatakan, bagi Indonesia, penguatan sistem pelindungan ketenagakerjaan juga memiliki arti strategis dalam meningkatkan kualitas pekerja migran yang menjadi bagian dari kontribusi sumber daya manusia (SDM) Indonesia di tingkat global.

“Kita ingin pekerja migran Indonesia naik kelas. Mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global. Namun, peningkatan kualitas itu harus dibarengi dengan sistem penempatan yang aman dan pelindungan yang kuat,” tandas Menteri P2MI.

Penguatan pelindungan juga, kata Menteri harus dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, serta negara-negara tujuan penempatan.

Dalam konteks tersebut, Mukhtarudin menilai harmonisasi regulasi ketenagakerjaan menjadi penting agar kebijakan pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pekerja.

Aturan Turunan Jadi Kunci Implementasi

Mukhtarudin juga menyoroti pentingnya penyusunan peraturan pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2026 di mana penyusunan aturan pelaksanaan harus memastikan substansi pelindungan dapat diterapkan secara efektif, termasuk memperjelas mekanisme pengawasan, tanggung jawab pemberi kerja, dan pemenuhan hak-hak pekerja.

“Undang-undang ini harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas dan implementatif. Jangan sampai semangat memberikan pelindungan yang lebih kuat justru terkendala dalam pelaksanaannya,” cetus Menteri P2MI.

baca juga ...  Banggar DPR Pastikan Kartu Tani Tersebar Secara Adil dan Merata

Menteri Mukhtarudin berharap regulasi tersebut menjadi momentum memperkuat ekosistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adil, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto akan terus memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh agar kesempatan bekerja di luar negeri dapat menjadi jalan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing bangsa.

​Guna menindaklanjuti pengesahan undang-undang ini, Kementerian P2MI/KP2MI langsung menyusun tiga langkah strategis, yaitu menyiapkan proses transisi internal termasuk pemetaan tugas dan fungsi unit terkait, menginventarisasi penyelenggara dan program pemagangan luar negeri yang sedang berjalan sebagai dasar penyiapan mekanisme perizinan dan pengawasan, serta menyiapkan regulasi turunan bersama kementerian terkait.

“Pekerja Migran Indonesia maupun peserta magang bukan sekedar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki hak, martabat, dan masa depan yang pelindungannya harus menjadi komitmen bersama seluruh pihak,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

(Adista)

Bagikan:
Berita Populer