WOW..!! Polda Musnahkan Barbuk Sabu Seberat 123 Kilogram dan Ecstasy 92.238 Butir

Editor: A Uga Gara

JAKARTA- Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil penangkapan sejak Desember 2018 hingga Februari 2019.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Polisi untuk dimusnahkan diantaranya Sabu 123 kg, Ecstasy 92.238 butir dan Ganja sebanyak 325 gram.

“Pemusnahan barang haram ini merupakan komitmen Polri untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kejahatan Narkoba,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy di Mapolda, Jakarta Selatan, Senin, (18/2/2019).

Kata Gatot, sindikat pelaku jaringan yang kerap mengirimkan narkoba ke Indonesia dengan jumlah besar tersebut sangat berdampak bagi rusaknya generasi muda di masa mendatang.

“Total yang kita tangkap 15 orang. Kita akan terus kejar pelaku (DPO) yang lain untuk basmi peredaran Narkoba di Indonesia,”imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Gatot, Polri akan terus melanjutkan upaya-upaya dalam memerangi narkoba secara intensif bersama jajaran BNN dan Kejaksaan RI. Sebab, Indonesia dijadikan sasaran utama bandar untuk menyuplai narkotika.

BARBUK: ADISTA/BS– Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy dan jajaran Kejaksaan RI Dalam kegiatan pemusnahan barang Bukti Narkoba di Mapolda, Jakarta Selatan, Senin, (18/2/2019).

Selain itu, Polri juga akan mendukung upaya pencegahan, karena langkah pencegahan dalam memberantas kejahatan narkoba itu juga perlu ditingkatkan lagi.”Mari kita selamatkan generasi muda bangsa dengan hidup sehat tanpa Narkoba,” pungkas Irjen Pol Gatot Eddy.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

(dis/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Karang Taruna Katingan Warnai Tahun Baru Dengan Penutupan Musik Festival
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!