Ajukan Eksepsi, Kuasa Yantenglie: Kita yakin Tidak Bersalah

– Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten sebesar Rp100 Miliar oleh terdakwa Ahmad Yantelie sudah digelar, Selasa (19/3/2019).

Mantan Bupati ini dalam sidang perdana didampingi 20 orang kuasa hukumnya yang diketuai Antonios.

Antonios mengatakan, pada sidang berikutnya pihaknya melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Kalteng.

“Kita berkeyakinan bahwa klien kita Yantenglie tidak bersalah dan sebagai langkah awal kita ajukan eksepsi, salah satu yang kita pertanyaan nanti adalah penetapan Yantenglie sebagai tersangka yang tanpa di dampingi kuasa , padahal jelas di undang-undang ancaman hukuman diatas lima tahun wajib di dampingi kuasa ,” ucap Anton.

Lanjut dia, pada saat eksepsi nanti tidak akan masuk kepokok perkara. “Tapi kita lihat saja persidangan selasa depan, kalaupun nantinya eksepsi ditolak kita sudah siapkan keterangan tiga saksi ahli dan dua saksi serta data data yang memperkuat klien kita tidak bersalah,” tutup Anton.

Sementara itu Kasi pidsus Kejari Tomy menyatakan kalau dakwaan setebal 40 halaman sudah sesuai dengan data dan bukti yang ada.

“Kita sudah beberkan semua dan kita juga akan menghadirkan 17 saksi dalam perkara ini, namun tidak menutupkan kemungkinan adanya tersangka baru, kita lihat fakta persidangan nanti,” ujar tommy.

(aul/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Cempaga Hulu Tujuan Perdana Safari Ramadhan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!