Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Seorang kakek berusia (54) bernama Handika Hidayat terpaksa diamankan Polisi karena nekad melakukan perbuatan cabul menyodomi bocah bernisial KS (8).
Kejadian ini terungkap di Kumai Seberang RT 17 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS, melalui Kasat Reskrim Polres Kobar Akp.Tri Wibowo, SIK, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id.
Kasus pencabulan ini dilakukan Handika Hidayat, Jumat (22/3/2019) sekira Pukul 14.30 WIB dirumahnya UPT Kumai Sebrang RT 17 Jalur 4 Kelurahan Kumai Hilir dalam keadaan rumah kosong.
Terungkap, Menurut Tri Wibowo, tersangka (Hidayat) melancarkan aksinya sebanyak 4 (empat) kali di bulan Januari 2019, yakni tanggal 2, 11, 20 dan tanggal 15.
Diketahui tersangka mencabuli korban dengan cara membuka celana korban, kemudian memegang kelamin korban dan mencium serta memaksa korban melakukan tindakan tercela.
“Pada kajadian yang ke 4 (empat) tersangka hampir menyodomi korban,” kata Tri Wibowo.
Kejadian ini terungkap usai tersangka saat melakukan aksinya kepergok kakak korban KS yang tidak mau disebutkan namanya memanggil adiknya.
“Tersangka hampir menyodomi korban beruntung kakak korban teriak memanggil, sehingga tersangka tidak jadi memasukkan penisnya kedalam anus korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami nyeri pada anusnya,” jelasnya.
Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan kejadian memilukan tersebut kesatuan Satreskrim Polres Kobar.
“Atas laporan tersebut kami langsung membekuk korban dirumahnya dan kini tersangka ditahanan Polres Kobar,” lanjutnya.
Kini kakek berumur 54 tahun ini harus berhadapan dengan Hukum atas dugaan pencabulan.
Tersangka di duga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 290 Ayat (2) KUH Pidana.
(man/Beritasampit.co.id).












