PBS Wajib Bayar Gaji dan THR Tepat Waktu 

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun ST meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar tepat waktu terutama bagi karyawan swasta yang bekerja di perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan swasta lainnya yang beroperasi di .

”Saya ingatkan kepada pihak perkebunan kelapa sawit supaya memperhatikan nasib karyawannya terutama saat Ramadan seperti saat ini mereka biasanya akan pulang kampung. Kita harap gaji dan THR Harus dibayar tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (9/5/2019).

Rimbun kembali menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR dan gaji kepada karyawannya tirak tepat waktu sesuai dengan aturan yang ada maka harus siap bertanggungjawab secara .

”Karyawan tidak perlu takut jika ada perusahaan ditempatnya bekerja tidak membayar THR atau gaji tepat waktu bisa melaporkan, baik ke Dinas Tenaga kerja maupun DPRD terutama kepada pihak komisi yang membidangi hal tersebut,” lanjutnya.

Bahkan Legislator PDI Perjuangan ini menekankan agar pemerintah daerah terutama dinas ketenaga kerjaan (Disnaker) untuk menyurati atau meberikan himbauan kepada seluruh perusahaan besar swasta di Kotim ini supaya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar THR atau gaji tidak tepat waktu.

”Perlu di ketahui kenapa kita minta THR dibayar tepat waktu, supaya arus mudik nanti tidak terjadinya penumpukan penumpang, Dan juga agar semuanya berjalan lancar dan aman, dan masyarakat juga bisa mengatur jadwal mudik kalau lebih awal,” tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Limbah Perusahaan Sawit di Kalsel Diduga Cemari Wilayah Kapuas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!