BANJARMASIN – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Selatan Gustafa Yandi mengungkapkan, piutang pada instansinya tersebut kini mencapai Rp9 miliar.
Piutang tersebut berupa pajak terhutang khusus dari kendaraan bermotor hingga tahun 2014, dan terus dilakukan penagihan, ujarnya di Banjarmasin, Sabtu.
Namun dia tak merinci besaran piutang dari klasifikasi/jenis kendaraan bermotor tersebut, kecuali menyatakan, pihaknya juga beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak.
Ketika ditanya kemungkinan “pemutihan” (penghapusan) terhadap piutang tersebut, dia sambil tersenyum mengatakan, sepengetahuannya pemutihan tersebut sementara ini hanya di DKI Jakarta.
“Jadi kalau mau ikut pemutihan, bawa kendaraannya ke Jakarta. Tapi apakah itu mungkin,” katanya sambil berkelakar.
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel, dia menyambut positif atas rencana tersebut.
“Karenanya kita juga berharap Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut bisa segera menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
Dengan adanya Perda panagihan pajak daerah dengan surat paksa itu nanti akan sangat membantu petugas pemungut pajak melaksanakan tugas.
“Lebih dari itu, dengan adanya Perda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut, kita berharap penerimaan dari pajak daerah makin meningkat,” demikian Gustafa Yandi.
Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa merupakan usul dari Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, yang kemudian menjadi kesepakatan sebagai inisiatif anggota legislatif tersebut.
Tujuan pembuatan Raperda/Perda itu sebagai payung hukum untuk meningkatkan pendapatan daerah pemerintah provinsi Kalsel dari sektor pajak daerah. (ant/040715/beritasampit.com)