SAMPIT – Seorang pria ditemukan meninggal dunia di area kebun sawit masyarakat di Jalan Sarpatim KM 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Mentaya Hulu dengan nomor LP/B/5/VI/2026/SPKT/POLSEK MENTAYA HULU/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal Kamis 4 Juni 2026, korban diketahui bernama M Noryasin (32) merupakan warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Polisi kini menyelidiki kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui salah satu saksi bernama Agung pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB yang sedang berada di kebun sawit dan tiba-tiba menemukan seseorang yang diduga sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang yang berada di kebun sawit milik Sismiyono yang berada di jalam Sarpatim KM 21 Desa Tangar.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut Agung langsung memberitahukan kepada saksi lainnya Miftahudin, di sekitar ditemukannya jenazah,” dikutip dari laporan kepolisian.
Disekitar jenazah terdapat dua unit kendaaran yaitu Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Hijau dengan No.Pol KH 5185 QM dan Sepeda motor merk Honda Supra Revo Warna Hitam tanpa TNKB.
Kemudian ditemukan satu buah pisau kecil dan sepasang sendal hitam. Adapun pakaian yang di kenakan oleh korban yaitu baju warna biru, pelindung lengan warna hitam, Celana pendek warna hitam dan mengunakan sepatu boot warna hijau dengan posisi telentang tangan membuka dan kaki melipat kebelakang.
Pada mayat di temukan luka robek dibagian dada kiri, luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri dan kanan serta luka robek kecil dibagian leher belakang.
Selanjutnya saksi menghubungi pihak Polsek Mentaya Hulu guna melaporkan kejadian guna lidik lebih lanjut dari kepolisian dengan pasal yang disangkakan yaitu embunuhan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP. (Nardi)












