PANGKALAN BUN – Serorang wanita hamil 9 bulan bernama Yuni (40), mendadak histeris ketika rumah tinggalnya bekas PSK dihancurkan tim terpadu keamanan Pemkab Kobar, Rabu (1/5) di lokalisasi Simpang Kodok. Di balik pembongkaran 26 wisma, tangis histeris wanita hamil 9 bulan yang meminta tenggang waktu pembongkaran, terus terdengar lirih mewarnai acara pembongkaran wisma-wisma lainnnya.
“‘Saya ini jualan buah, saya sudah tidak punya lagi simpanan perempuan, tapi kenapa tempat saya dibongkar juga, saya minta waktu sampai saya melahirkan,” tegas Yuni asal Jawa Tengah sambil menangis .
Bahkan sebelum dibongkar, Yuni memberanikan diri menghadap Bupati Kabupaten Kobar Bambang Purwanto,.memohon agar tempatnya jangan dibongkar sampai dia melahirkan.
Namun usaha Yuni sia-sia. Dengan tegas Bambang tetap memerintahkan petugas untuk membongkar. “Saya tidak akan pilih kasih semua dibongkar, kalau hanya tempat sampean.tidak dibongkar nanti yang lainnya protes, untuk sampean akan disewakan barakan karena sampean sedang hamil,” ujar Bupati kepada Yuni.
Yuni pun terus menjerit meminta petugas agar tidak dibongkar, bahkan saat alat berat sudah sampai ditempat kediamanya, Yuni tidak mau pergi, dengan sabar petugas Sat Pol PP membujuk Yuni untuk menjauh.
“Pembongkaran ini tidak adil, saya sudah tidak ada anak buah lagi. Sekarang saya berjualan buah buahan, kenapa rumah yang disebelah saya tidak dibongkar yang jelas-jelas dia punya anak buah banyak dan rumah itu selalu lolos saat pembongkaran yang pertama. Saya minta waktu seminggu lagi saya melahirkan dan saya pun menunggu suami saya yang saat ini sedang ke Pontianak belanja buah buahan,” pinta Yuni memelas kepada petugas.
Namun petugas tidak menghiraukan jeritan Yuni, alat beratpun tetap merata rumah yang sudah ditempati dua tahun oleh Yuni dan suaminya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kobar, Gusti Nuraeni mengatakan, pembongkaran lokasisasi tahap pertamadilakukan di Kelurahan Baru Km 12 dan Simpang Kodok yang ada di desa Purbasari Kecamatan Pangkalan Lada.
“Ada 26 wisma diratakan sedangkan 34 PSK (Pekerja Seks Komersial) menjadi tanggung jawab mucikari, dan mereka (PSK) harus dipulangkan keasalnya.masing.masing, dan pemulangan menjadi tanggung jawab mucikari,” Ujar Gusti Nuraeni.
Diapun menjelaskan untuk lokalisasi yang ada di Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng dan lokalisasi dukuh mola Kecamatan Arut Selatan tetap akan dilakukan hanya menunggu anggaran. Namun keberadaan kedua lokalisasi itu tidak diperbolehkan ada aktivitas lagi.
“Setelah pasca pembongkaran tahap awal, Bupati memerintahkan agar Sat Pol PP melakukan razia rutin kesetiap barakan maupun terhadap kedua lokalisasi yang belum dibongkar, jangan ada aktifitas kemaksiatan, apalagi saat.Ramadhan,.Karena sudah.kesepakatan.bersama Kobar harus bersih dari Pekat,” Imbuhnya.
Pembongkaran lokalisasi melibatkan 300 personel, yang terdiri 150 personel dari TNI/Polri dan 150 personel berasal dari Sat Pol PP serta Ormas kepemudaan dan Keagamaan. Kegiatan pembongkaran dipimpin langsung Bupati Kobar, Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo serta Ketua DPRD Kobar Tri Yanto.(man/beritasampit.com)