SAMPIT – Usulan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kabupaten Kotawaringin Timur, belum disetujui pemerintah pusat. Penyebab utamanya adalah lahan yang dicadangkan untuk pembangunan itu ternyata belum bersertifikat.
“Kami sudah melakukan survei. Lahannya memang sudah ada, tapi masih terkendala status lahan yang belumbersertifikat,” ujar Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada Dinas Perumahan, Tata Kota dan Kebersihan Kotim, Umi Alfiah.
Disebutkan bahwa lahan yang dicadangkan untuk rusunawa tersebut berlokasi di sekitar Islamic Center seluas satu hektare, diperuntukkan bagi kantor Badan Narkotika Kabupaten. Akan tetapi,bisa dialihkan untuk rusunawa jika pemerintah daerah menilai lokasi itu memungkinkan.
“Usulan rusunawa ini kan bermula saat video conference Bupati H Supian Hadi kepada bapak Presiden Joko Widodo saat peluncurkan program Sejuta Rumah untuk Rakyat yang dilaksanakan di beberapa kabupaten, termasuk di Kotim. Nah dari situ Pemkab Kotim langsung menyampaikan proposal usulan tersebut ke Sekretariat Kabinet,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan bahwa usulan pembangunan Rusunawa ini juga pernah diajukan pada tahun 2013 lalu. Dalam perencanaannya, Rusunawa berdiri hingga empat lantai dengan alokasi untuk sekitar 50 kepala keluarga.
Rusunawa sendiri ditunjukan untuk mengatasi warga yang bermukim pada kawasan kumuh, khusus bagi warga yang berpenghasilan rendah.“Saat ini sertifikat lahan sedang dalam proses. Kita bergarap agar nantinya pemerintah pusat bisa cepat menyetujui usulan pembangunan Rusunawa ini,” pungkasnya. (raf/120515/beritasampit.com)