PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial C (43) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya setelah kedapatan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mengatakan dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 20,22 gram.
Tersangka ditangkap di kawasan Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, tepatnya di depan UMBA Travel sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Yonika, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan empat paket diduga sabu yang disimpan tersangka di dalam plastik bening pada lipatan celana bagian depan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, satu batang pipet kaca, satu buah pemantik api, serta satu buah bong lengkap dengan sedotan.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam warna hitam dan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik tersangka,” kata Yonika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Yonika.
(Sya'ban)











