SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi melarang pegawai negeri sipil, khususnya kalangan pejabat di lingkup pemerintah daerah setempat, menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
“Tidak ada toleransi. Tidak ada pengecualian. Kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik,” tegas Supian Hadi di Sampit, Minggu.
Kendaraan dinas merupakan aset daerah yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas atau kegiatan yang berkaitan dengan tugas sebagai pegawai negeri sipil. Sedangkan mudik Lebaran merupakan kepentingan pribadi sehingga sudah seharusnya tidak menggunakan kendaraan dinas yang dibeli menggunakan uang rakyat.
Pegawai negeri diharapkan sadar diri bahwa kendaraan dinas dipinjamkan dengan tujuan memperlancar tugas, bukan untuk kepentingan pribadi. Kebijakan ini untuk menghindari sorotan dari masyarakat atas penyalahgunaan aset daerah.
Supian memperingatkan agar larangan tersebut tidak dianggap hanya seremonial tiap menjelang Lebaran. Dia memastikan akan ada sanksi bagi pegawai negeri yang ngotot menggunakan kendaraan dinas untuk angkutan mudik.
“Instruksi pemerintah pusat soal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini sudah jelas. Taruh kendaraan dinasnya di kantor atau garasi masing-masing. Jangan dibawa untuk mudik,” tegasnya lagi.
Pegawai negeri sipil diminta mengutamakan tugas melayani masyarakat. Tidak terkecuali dalam penyelenggaraan lebaran Idul Fitri, kepentingan masyarakat harus diutamakan. (ant/050715/beritasampit.com)