SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun meminta pemerintah daerah memperhatikan keluhan orang tua atas besarnya uang masuk sekolah.
“Keluhan itu berkaitan pembayaran untuk masuk sekolah dengan beragam alasan, seperti uang sumbangan administrasi dan lainnya yang dianggap cukup memberatkan, terlebih bagi yang kurang mampu, sementara calon anak didik sudah terdaftar di sekolah tersebut,” katanya di Sampit, Senin (6/7/2015).
Rimbun berharap Dinas Pendidikan untuk melakukan penelusuran keluhan para orang tua tersebut. Menurut dia, persoalan uang masuk sekolah bukan sekedar sebuah masalah, tapi tampaknya merupakan hal yang cukup dilematis, terutama bagi sekolah swasta.
Sesuai ketentuan pemerintah Kabupaten Kotim, sekolah baik itu milik pemerintah maupun swasta dilarang melakukan pungutan pada saat penerimaan siswa baru.
“Semuanya sudah jelas, dalam surat edaran Bupati Kotim kepada seluruh sekolah baik itu bertatus negeri dan swasta dilarang melakukan pungutan. Jika masih ada sekolah yang melanggar kebijakan itu maka akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Rimbun meminta, jika memang ada punggutan pihak sekolah harus mengundang orang tua untuk merapatkannya bersama dan tentunya sosialisasi tentang pungutan itu serta dibicarakan secara baik-baik dengan orang tua siswa, sehingga informasinya jelas.
“Kami berharap dalam hal ini sekolah dapat menginformasikan dengan jelas kepada orang tua siswa, agar orang tua siswa dapat memahaminya,” ucapnya.
Rimbun mengaku sebelumnya sudah menggelar rapat koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan, membahas persoalan yang kerap terjadi itu.
“Pada prinsipnya kami tidak mau mendengar ada sekolah yang menjadi sorotan setiap tahun akibat melakukan pungutan dari siswa untuk membangun sekolah karena membangun menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnnya. (ant/060715/beritasampit.com)