PANGKALAN BUN – Masih ingatkah dengan kasus terpidana narkoba seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinitial SA (38) yang menjadi tahanan luar dari divonis 7 tahun karena anaknya Rifki berusia 9 bulan menderita sakit jantung.
Untuk memastikan agar balita tersebut tidak tertular narkoba lantaran mengkonsumsi ASI dari orang tuanya, pihak Polisi kerjasama dengan BNK Kobar telah melaukan test laboraterium.
“Beruntung hasilnya Rifki negatif tidak tertular narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kobar IPTU Kariatmono, Kamis (2/2/2017).
Sebelumnya, SA ditangkap pada hari Minggu (29/1/2017) lalu di sebuah barakan di Jln. Bhayangkara gang Batangwar RT 25 Kelurahan Madurejo Pangkalan Bun.
Saat dilakukan penggeledahah dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 31 paket sabu berat kotor 28 gram, 10 butir ekstasi, alat hisap serta timbangan digital.
Padahal sebelum tertangkap, SA pada juga pernah ditahan pada bulan Juni 2016 lalu dengan kasus yang serupa. Kini status S A sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Pangkalan Bun, karena demi kemanusiaan lantaran anak terpidana yang masih balita 9 bulan dalam keadaan sakit jantung dan harus dioperasi.
” Putra SA mengalami gangguan jantung, sehingga dia diberikan tahanan kota karena harus mengobati anaknya. Selain itu SA telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Vonis 7 tahun dan saat ini proses banding,” pungkas Kariatmono. (man/beritasampit.co.id)