Tak Ditetapkan Sebagai Paslon di Pilkada Kapuas, Ini Pesan 2M kepada Pendukungnya

KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas menetapkan pasangan Ir Ben Brahim S Bahat MM MT-Drs HM Nafiah Ibnor MM sebagai satu-satunya paslon yang memenuhi syarat.

Sedangkan pasangan Ir HM Mawardi MM Msi-Ir HM Muhajirin MP dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023.

Tidak ditetapkannya pasangan 2M (Mawardi-Muhajirin) sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Kapuas mendapat reaksi dari para pendukung yang saat itu hadir dan berada di luar Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mangantang Tarung, Jalan Garuda, Kota Kuala Kapuas.

Melihat hal itu, aparat keamanan langsung membuat pagar barisan di depan gedung tersebut, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Lalu, ketika Marwardi dan Muhajirin keluar dari gedung langsung menemui pendukungnya.

“Kita tenang, kita akan proses secara hukum. Saya ingin pendukung 2M tidak boleh anarki. Yang jelas kita akan pelajari ini karena masih ada waktu tiga hari untuk kita melakukan penggugatan,” kata Mawardi saat itu, Senin (12/2/2018).

Lanjut pria yang masih aktif sebagai anggota DPD RI, bahwa dirinya memahami, dan melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. “Saya paham bahwa kita semua selama ini melaksanakan sesuai peraturan perundangan dan kita memang dinyatakan lengkap. Tapi tiba-tiba hari ini kita tidak jelas. Perintah saya kepada pendukung 2M kita kembali ke sekretariat jalan Meranti,” ucap Mawardi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pasangan 2M ini saat mendaftar diusung tiga partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PBB.

(irfan/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Anggota DPRD Kalteng Minta Pemda Perketat Pengawasan Produk Ilegal
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!